Polda Banten menyatakan belum menemukan indikasi tindak pidana dalam kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengatakan, berdasarkan pemantauan sementara, kebakaran diduga dipicu faktor alam berupa suhu panas yang memicu pelepasan gas metana dari timbunan sampah.

>>> Apa Salah Ronaldo hingga Portugal Kandas di Piala Dunia 2026?

"Sampai sekarang enggak ada (tersangka). Ini adanya dari bawah, cuaca panas di dalam, angin, menyebabkan material memunculkan kepulan gas, jadi asap.

Gas metan ya sebutannya," ujar Hengki saat meninjau TPA Jatiwaringin, Selasa (7/7).

Evaluasi Pengelolaan Sampah

Meski demikian, Hengki menilai peristiwa ini menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin.

Evaluasi diperlukan seiring rencana pemerintah membangun proyek waste to energy (WtE) di lokasi tersebut.

>>> Donovan Mitchell Teken Perpanjangan Kontrak Rp4,3 Triliun dengan Cavaliers

"Ini akan diolah sampah-sampah yang ada, nanti di sini sudah ada rencana menjadi energi listrik," jelasnya.

Saat ini, seluruh sumber daya masih difokuskan untuk mempercepat pemadaman sisa titik api. Operasi penanganan melibatkan sekitar 600 personel gabungan dari berbagai instansi, didukung peralatan darat dan udara.

"Termasuk selain menggunakan sumber daya manusia juga sarana-prasarana lainnya dengan menggunakan dua unit helikopter water bombing," kata Hengki.

Kebakaran TPA Jatiwaringin terjadi sejak Selasa (30/6).

>>> Kasatgas Tinjau Jalan Werlah di Bener Meriah, Siapkan Jalur Alternatif

Hingga hari kedelapan, proses pemadaman masih terus dilakukan oleh petugas gabungan dengan mengerahkan armada pemadam kebakaran, alat berat, personel Manggala Agni, serta helikopter water bombing.