Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pembiayaan layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater yang disalurkan perusahaan pembiayaan mencapai Rp13,18 triliun pada Mei 2026.

Angka tersebut tumbuh 53,78% secara tahunan, meskipun sedikit melambat dibandingkan April 2026 yang tumbuh 56,92%.

>>> Gerhana Matahari Total 6 Menit Lebih Akan Terjadi pada Agustus 2027

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan data tersebut bersumber dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan tumbuh 53,78% year on year, atau menjadi Rp13,18 triliun dengan NPF gross sebesar 3,44%,” ujar Agusman dalam konferensi pers, Selasa (7/7/2026).

Rasio Pembiayaan Bermasalah Meningkat

Pertumbuhan pembiayaan paylater diikuti kenaikan rasio pembiayaan bermasalah bruto atau non-performing financing (NPF) gross menjadi 3,44%.

>>> Raih Proper Emas, MSP Dorong Transformasi Tambang Berkelanjutan

Angka ini naik 0,45 poin persentase dibandingkan April 2026 yang sebesar 2,99%.

Sementara itu, industri pinjaman daring (pindar) mencatat outstanding pembiayaan Rp103,73 triliun pada Mei 2026, tumbuh 25,60% secara tahunan.

Nilai tersebut bertambah Rp1,66 triliun dibandingkan posisi April 2026 sebesar Rp102,07 triliun.

>>> Ketentuan Sertifikat Pejabat Perbendaharaan: PPK, PPSPM, dan Bendahara

Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) industri pindar turun menjadi 4,42% pada Mei 2026 dari 4,62% pada April 2026.