Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluluskan dua model bisnis baru dalam sandbox inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) pada Juni 2026.

Kedua model bisnis tersebut adalah penerbit stablecoin rupiah dan kustodian aset keuangan digital non-perdagangan.

>>> Prabowo dan Modi Perkuat Kerja Sama Kesejahteraan, Kesehatan, dan Pangan

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso menyatakan bahwa kedua model bisnis telah menyelesaikan tahapan pengujian sesuai Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024.

"Pada bulan Juni 2026 terdapat dua peserta sandbox dengan model bisnis baru yang dinyatakan lulus yaitu penerbit stablecoin rupiah dan kustodian aset keuangan digital non-perdagangan," ujar Adi dalam Konferensi Pers RDKB OJK Juni 2026, Jumat (7/7/2026).

Dengan tambahan ini, total model bisnis yang telah lulus sandbox menjadi enam.

Sebelumnya, OJK telah menyetujui tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema kontrak pengelolaan dana (KPD), dan tokenisasi manfaat kepemilikan properti.

Prinsip Kolaborasi dalam Sandbox

Adi menekankan bahwa OJK mengedepankan prinsip kolaborasi dalam pelaksanaan sandbox. Berbagai model bisnis yang diuji dapat terintegrasi dengan lembaga jasa keuangan.

>>> Motorola Edge 70 Max Muncul di Teaser Flipkart, Bawa Snapdragon 8 Gen 5

Contohnya, tokenisasi emas bekerja sama dengan Pegadaian sebagai tempat penyimpanan emas fisik, sementara tokenisasi surat berharga melibatkan manajer investasi dan bank kustodian.

Selain meluluskan model bisnis baru, OJK masih memproses tujuh permohonan peserta baru yang sedang dievaluasi untuk mengikuti sandbox.

Terdiri dari tiga model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto serta empat model bisnis pendukung pasar.

Dari sisi kinerja, penyelenggara ITSK terdaftar di OJK mencakup delapan pemeringkat kredit alternatif dan 17 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).

>>> Dispatch Bongkar Gaji Stylist Artis Korea, Satu Pemotretan Dapat Rp 236 Juta

Mereka telah mencatatkan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,19 miliar dengan jumlah pengguna mencapai 18,29 juta.