OJK Luluskan Dua Model Bisnis Baru di Sandbox ITSK, Termasuk Stablecoin Rupiah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluluskan dua model bisnis baru dalam sandbox inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) pada Juni 2026.
Kedua model bisnis tersebut adalah penerbit stablecoin rupiah dan kustodian aset keuangan digital non-perdagangan.
>>> Prabowo dan Modi Perkuat Kerja Sama Kesejahteraan, Kesehatan, dan Pangan
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso menyatakan bahwa kedua model bisnis telah menyelesaikan tahapan pengujian sesuai Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024.
"Pada bulan Juni 2026 terdapat dua peserta sandbox dengan model bisnis baru yang dinyatakan lulus yaitu penerbit stablecoin rupiah dan kustodian aset keuangan digital non-perdagangan," ujar Adi dalam Konferensi Pers RDKB OJK Juni 2026, Jumat (7/7/2026).
Dengan tambahan ini, total model bisnis yang telah lulus sandbox menjadi enam.
Sebelumnya, OJK telah menyetujui tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema kontrak pengelolaan dana (KPD), dan tokenisasi manfaat kepemilikan properti.
Prinsip Kolaborasi dalam Sandbox
Adi menekankan bahwa OJK mengedepankan prinsip kolaborasi dalam pelaksanaan sandbox. Berbagai model bisnis yang diuji dapat terintegrasi dengan lembaga jasa keuangan.
>>> Motorola Edge 70 Max Muncul di Teaser Flipkart, Bawa Snapdragon 8 Gen 5
Contohnya, tokenisasi emas bekerja sama dengan Pegadaian sebagai tempat penyimpanan emas fisik, sementara tokenisasi surat berharga melibatkan manajer investasi dan bank kustodian.
Selain meluluskan model bisnis baru, OJK masih memproses tujuh permohonan peserta baru yang sedang dievaluasi untuk mengikuti sandbox.
Terdiri dari tiga model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto serta empat model bisnis pendukung pasar.
Dari sisi kinerja, penyelenggara ITSK terdaftar di OJK mencakup delapan pemeringkat kredit alternatif dan 17 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).
>>> Dispatch Bongkar Gaji Stylist Artis Korea, Satu Pemotretan Dapat Rp 236 Juta
Mereka telah mencatatkan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,19 miliar dengan jumlah pengguna mencapai 18,29 juta.
Update Terbaru
Ronaldo Akui Wajar Menangis usai Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Selasa / 07-07-2026, 19:57 WIB
PDIP dan PKS Soroti Rp67 Triliun Anggaran Pendidikan 2025 Tak Terserap
Selasa / 07-07-2026, 19:57 WIB
Argentina Sempurna di Piala Dunia 2026, Scaloni Minta Publik Tak Terlalu Berekspektasi
Selasa / 07-07-2026, 19:56 WIB
Gaya Simpel Irish Bella di Pernikahan Adik, Bergaun Marun
Selasa / 07-07-2026, 19:56 WIB
Khiban, Tabrak Warna hingga Cupro: Tren Abaya di Tahun 2026
Selasa / 07-07-2026, 19:56 WIB
Spanyol Gelar Modernisasi Angkatan Laut Terbesar dalam Dekade, 37 Kapal Perang dan 4 Kapal Selam S-80
Selasa / 07-07-2026, 19:56 WIB
Mau Internet 100 Mbps? Sabar, Komdigi Masih Kejar Blank Spot Dulu
Selasa / 07-07-2026, 19:56 WIB
Mantan Pejabat Nanjing Divonis Mati karena Terima Suap Rp5 Triliun
Selasa / 07-07-2026, 19:53 WIB
Home Credit Indonesia Garap Pengunjung di Jakarta Fair Kemayoran 2026
Selasa / 07-07-2026, 19:53 WIB
Telkom Perkuat Ekosistem Talenta Digital Lewat Kolaborasi Telkom University-NUS
Selasa / 07-07-2026, 19:53 WIB
Aplikasi Android Bantu Saya Merapikan Garasi dan Menemukan Barang yang Terlupakan
Selasa / 07-07-2026, 19:52 WIB
4 Tugas yang Tidak Lagi Saya Gunakan Google Search Setelah Gemini Lebih Baik
Selasa / 07-07-2026, 19:52 WIB
PM Modi Terima Penghargaan Sipil Tertinggi Indonesia, Bintang Adipurna
Selasa / 07-07-2026, 19:52 WIB
Suami Penari Taylor Swift Bela Istrinya yang Dikritik soal Gaun di Pernikahan
Selasa / 07-07-2026, 19:52 WIB







