Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah rekening yang diduga digunakan untuk judi online (judol) terus meningkat.

Hingga Juni 2026, tercatat 36.191 rekening telah diminta untuk dilakukan enhanced due diligence (EDD) dan pemblokiran.

>>> DPR Terima Kunjungan PM Modi, Prabowo dan Gibran Turut Hadir

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan angka tersebut naik sekitar 3.000 rekening dibandingkan laporan sebelumnya.

Pada April 2026, jumlah rekening terindikasi judi online mencapai 33.836.

"Ini meningkat cukup signifikan sekitar 3.000 rekening dibandingkan data bulan April yang lalu sebesar 33.836 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," ujar Dian dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (7/7).

>>> Media Belanda: Ole Romeny Segera Gabung Fortuna Sittard

Perbankan Diminta Perluas Penelusuran

OJK tidak hanya meminta perbankan memblokir rekening yang terindikasi judi online.

Mereka juga diminta memperluas penelusuran dengan menutup rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak yang telah teridentifikasi.

Selain itu, perbankan harus memperkuat proses EDD sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian. Langkah ini juga untuk mematuhi ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

>>> Seattle Seahawks Bangun Sekunder Terbaik Sambil Evaluasi Kedalaman Roster

Menurut Dian, praktik judi online dinilai semakin marak dan berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Stabilitas sektor keuangan juga terancam jika tidak segera ditangani.