Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penagihan dan penarikan agunan.

Langkah ini menyusul dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan kendaraan pembiayaan di Serang, Banten.

>>> Pelapor Roy Suryo Ditolak Jadi Pihak dalam Sidang Praperadilan

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyatakan pihaknya telah mendalami kasus tersebut.

Hasil awal menunjukkan indikasi tindakan dilakukan oleh petugas lapangan dari pihak ketiga yang tidak sesuai perjanjian kerja sama (PKS) dengan TAFS.

"Kami melihat adanya indikasi bahwa tindakan ini dilakukan oleh petugas lapangan dari pihak ketiga yang tidak diketahui atau di luar dari ketentuan PKS antara TAFS dengan pihak ketiga tersebut," ujar Dicky dalam konferensi pers RDKB OJK Juni 2026, Jumat (7/7/2026).

Ia menambahkan bahwa hal itu berada di luar SOP penarikan agunan yang telah diatur TAFS.

OJK tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan dugaan kekerasan kepada aparat penegak hukum.

Regulator juga meminta TAFS mengevaluasi pengawasan penagihan, baik internal maupun melalui pihak ketiga.

>>> OJK Luluskan Dua Model Bisnis Baru di Sandbox ITSK, Termasuk Stablecoin Rupiah

"OJK selanjutnya telah meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kegiatan penagihan dan penarikan agunan, termasuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga," kata Dicky.

Hal ini sebagai upaya meningkatkan perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Selain TAFS, OJK juga menangani pengaduan konsumen terhadap PT Anugrah Digital Indonesia (Solusiku) terkait dugaan penggunaan data pribadi.

OJK meminta penyelenggara menghentikan sementara penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan.

OJK juga menyelidiki dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto, Jawa Tengah, yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen.

Regulator telah memanggil direksi bank, melakukan investigasi, dan berkoordinasi dengan kepolisian.

>>> Prabowo dan Modi Perkuat Kerja Sama Kesejahteraan, Kesehatan, dan Pangan

OJK mengimbau masyarakat menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum berinvestasi.