OJK Minta TAFS Evaluasi Tata Kelola Penagihan Agunan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penagihan dan penarikan agunan.
Langkah ini menyusul dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan kendaraan pembiayaan di Serang, Banten.
>>> Pelapor Roy Suryo Ditolak Jadi Pihak dalam Sidang Praperadilan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyatakan pihaknya telah mendalami kasus tersebut.
Hasil awal menunjukkan indikasi tindakan dilakukan oleh petugas lapangan dari pihak ketiga yang tidak sesuai perjanjian kerja sama (PKS) dengan TAFS.
"Kami melihat adanya indikasi bahwa tindakan ini dilakukan oleh petugas lapangan dari pihak ketiga yang tidak diketahui atau di luar dari ketentuan PKS antara TAFS dengan pihak ketiga tersebut," ujar Dicky dalam konferensi pers RDKB OJK Juni 2026, Jumat (7/7/2026).
Ia menambahkan bahwa hal itu berada di luar SOP penarikan agunan yang telah diatur TAFS.
OJK tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan dugaan kekerasan kepada aparat penegak hukum.
Regulator juga meminta TAFS mengevaluasi pengawasan penagihan, baik internal maupun melalui pihak ketiga.
>>> OJK Luluskan Dua Model Bisnis Baru di Sandbox ITSK, Termasuk Stablecoin Rupiah
"OJK selanjutnya telah meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kegiatan penagihan dan penarikan agunan, termasuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga," kata Dicky.
Hal ini sebagai upaya meningkatkan perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain TAFS, OJK juga menangani pengaduan konsumen terhadap PT Anugrah Digital Indonesia (Solusiku) terkait dugaan penggunaan data pribadi.
OJK meminta penyelenggara menghentikan sementara penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan.
OJK juga menyelidiki dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto, Jawa Tengah, yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen.
Regulator telah memanggil direksi bank, melakukan investigasi, dan berkoordinasi dengan kepolisian.
>>> Prabowo dan Modi Perkuat Kerja Sama Kesejahteraan, Kesehatan, dan Pangan
OJK mengimbau masyarakat menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum berinvestasi.
Update Terbaru
Mantan Pejabat Nanjing Divonis Mati karena Terima Suap Rp5 Triliun
Selasa / 07-07-2026, 19:53 WIB
Home Credit Indonesia Garap Pengunjung di Jakarta Fair Kemayoran 2026
Selasa / 07-07-2026, 19:53 WIB
Telkom Perkuat Ekosistem Talenta Digital Lewat Kolaborasi Telkom University-NUS
Selasa / 07-07-2026, 19:53 WIB
Aplikasi Android Bantu Saya Merapikan Garasi dan Menemukan Barang yang Terlupakan
Selasa / 07-07-2026, 19:52 WIB
4 Tugas yang Tidak Lagi Saya Gunakan Google Search Setelah Gemini Lebih Baik
Selasa / 07-07-2026, 19:52 WIB
PM Modi Terima Penghargaan Sipil Tertinggi Indonesia, Bintang Adipurna
Selasa / 07-07-2026, 19:52 WIB
Suami Penari Taylor Swift Bela Istrinya yang Dikritik soal Gaun di Pernikahan
Selasa / 07-07-2026, 19:52 WIB
Mantan Calon Gubernur Florida Andrew Gillum Ditangkap karena Narkoba
Selasa / 07-07-2026, 19:51 WIB
Rodri Akui Salah Usai Ejek Bernardo Silva di Laga Spanyol vs Portugal
Selasa / 07-07-2026, 19:51 WIB
Statistik Horor Cristiano Ronaldo di Laga Terakhir Piala Dunia 2026: Tak Berdaya Tanpa Shoot on Goal
Selasa / 07-07-2026, 19:51 WIB
Diduga Korban Pelecehan Ghaza Muhammad Lebih dari Satu, Ruangguru Resmi Diskualifikasi Peserta COC S3
Selasa / 07-07-2026, 19:35 WIB
Apple Naikkan Harga iPhone 15, iPhone 16, iPhone 17, dan iPhone Air di Indonesia, Berikut Daftar Terbarunya
Selasa / 07-07-2026, 19:30 WIB







