Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan bahwa pelapor dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo tidak dapat menjadi pihak dalam sidang praperadilan.

Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan sidang praperadilan hanya melibatkan dua pihak, yaitu pemohon dan termohon.

>>> OJK Luluskan Dua Model Bisnis Baru di Sandbox ITSK, Termasuk Stablecoin Rupiah

Oleh karena itu, permintaan pelapor untuk ikut sebagai termohon dalam sidang praperadilan tidak dapat dikabulkan.

Menurut Halida, penolakan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara praperadilan. Keterlibatan pihak lain di luar pemohon dan termohon berpotensi mengaburkan objek pemeriksaan.

Ia menegaskan setiap pihak memiliki hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum, tetapi harus ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam sistem peradilan pidana.

Halida juga menyampaikan PN Jakarta Selatan berkomitmen menyelenggarakan persidangan secara independen, imparsial, transparan, dan profesional.

Sebelumnya, dalam persidangan sempat terjadi perdebatan ketika salah seorang pelapor berupaya ikut sebagai pihak. Hakim tunggal I Ketut Darpawan kemudian menolak permintaan tersebut.

Usai sidang, Roy Suryo turut menanggapi insiden itu. Ia mengkritik adanya pihak yang menurutnya tidak memiliki kewenangan namun berupaya menjadi pihak dalam persidangan praperadilan.

>>> Prabowo dan Modi Perkuat Kerja Sama Kesejahteraan, Kesehatan, dan Pangan

Sidang praperadilan Roy Suryo digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026) dengan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 99/Pid. Pra/2026/PN.

JKT. SEL sejak 22 Juni 2026.

Permohonan praperadilan diajukan terhadap Pemerintah RI melalui Kapolda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya beserta jajaran penyidik, serta Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya.

>>> Motorola Edge 70 Max Muncul di Teaser Flipkart, Bawa Snapdragon 8 Gen 5

Kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) yang menyebut Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.