Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa amplop yang diberikan Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berisi uang pecahan dolar Singapura.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diduga dikumpulkan dari sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD).

>>> Megawati Dikabarkan Hadiri Uji Coba Timnas Voli Putri vs Korea

Uang itu kemudian dikonversi menjadi dolar Singapura dan diserahkan Suhardiman kepada Raja Juli pada awal Juni 2026.

Pemberian amplop tersebut berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas sekitar 1.828 hektare.

Kronologi Pengembalian Amplop

Raja Juli Antoni menyatakan amplop tersebut telah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.

Ia menjelaskan bahwa amplop itu ditinggalkan Bupati Kuansing setelah audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

Pengembalian sempat tertunda karena penyesuaian jadwal, dan akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.

Proses pengembalian didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai.

Laporan Gratifikasi ke KPK

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut ke KPK.

>>> BI Respons Rupiah Dekati Rp18 Ribu, Sebut Masih Lebih Baik dari Negara Lain

Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK saat ini sedang melakukan verifikasi dan analisis.

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, laporan penolakan gratifikasi berpotensi tidak ditindaklanjuti jika memenuhi kriteria tertentu, seperti objek gratifikasi berupa barang mudah rusak atau patut diduga terkait tindak pidana.

KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan.

Suhardiman juga diproses atas dugaan penerimaan lainnya terkait pelepasan kawasan HPT.

Para tersangka telah ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor, sementara Zulkarnain dan Ardiles melanggar Pasal 605 atau 606 ayat (1) KUHP.

Raja Juli membantah keterkaitannya dengan pelepasan kawasan hutan di Kuansing dan memastikan belum pernah menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.

>>> Topan Maysak Terjang China, Ribuan Warga Dievakuasi

Ia menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan dalam mendukung pemberantasan korupsi.