KPK: Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Berisi Dolar Singapura
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa amplop yang diberikan Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berisi uang pecahan dolar Singapura.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diduga dikumpulkan dari sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
>>> Megawati Dikabarkan Hadiri Uji Coba Timnas Voli Putri vs Korea
Uang itu kemudian dikonversi menjadi dolar Singapura dan diserahkan Suhardiman kepada Raja Juli pada awal Juni 2026.
Pemberian amplop tersebut berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas sekitar 1.828 hektare.
Kronologi Pengembalian Amplop
Raja Juli Antoni menyatakan amplop tersebut telah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.
Ia menjelaskan bahwa amplop itu ditinggalkan Bupati Kuansing setelah audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
Pengembalian sempat tertunda karena penyesuaian jadwal, dan akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
Proses pengembalian didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai.
Laporan Gratifikasi ke KPK
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut ke KPK.
>>> BI Respons Rupiah Dekati Rp18 Ribu, Sebut Masih Lebih Baik dari Negara Lain
Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK saat ini sedang melakukan verifikasi dan analisis.
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, laporan penolakan gratifikasi berpotensi tidak ditindaklanjuti jika memenuhi kriteria tertentu, seperti objek gratifikasi berupa barang mudah rusak atau patut diduga terkait tindak pidana.
KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan.
Suhardiman juga diproses atas dugaan penerimaan lainnya terkait pelepasan kawasan HPT.
Para tersangka telah ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor, sementara Zulkarnain dan Ardiles melanggar Pasal 605 atau 606 ayat (1) KUHP.
Raja Juli membantah keterkaitannya dengan pelepasan kawasan hutan di Kuansing dan memastikan belum pernah menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.
>>> Topan Maysak Terjang China, Ribuan Warga Dievakuasi
Ia menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan dalam mendukung pemberantasan korupsi.
Update Terbaru
6 Shio Paling Beruntung pada 8 Juli 2026, Hoki Menghampiri Sepanjang Hari
Selasa / 07-07-2026, 22:08 WIB
Tagihan Paylater Warga RI Tembus Rp13 Triliun, Kaum Mendang-Mending Makin Gemar Berutang
Selasa / 07-07-2026, 22:08 WIB
Gerhana Matahari Total 6 Menit Lebih Akan Terjadi pada Agustus 2027
Selasa / 07-07-2026, 22:08 WIB
Raih Proper Emas, MSP Dorong Transformasi Tambang Berkelanjutan
Selasa / 07-07-2026, 22:07 WIB
Ketentuan Sertifikat Pejabat Perbendaharaan: PPK, PPSPM, dan Bendahara
Selasa / 07-07-2026, 22:07 WIB
Sosok Istri Thibaut Courtois yang Jadi Sorotan, Disebut Pernah Dilirik Neymar
Selasa / 07-07-2026, 22:07 WIB
Dari Desa Tanpa Internet, Awais Ahmed Bawa Pixxel Raih Kontrak NASA
Selasa / 07-07-2026, 22:07 WIB
Mantan Developer ESO: Game Ini Danai Proyek Gagal Lain, Kini Timnya Dibubarkan
Selasa / 07-07-2026, 22:01 WIB
UAE Tingkatkan Produksi Minyak Mentah Usai Keluar dari OPEC
Selasa / 07-07-2026, 22:01 WIB
Pengadilan Prancis Perpendek Larangan Pencalonan Marine Le Pen
Selasa / 07-07-2026, 22:01 WIB
Kulit Sensitif Sering Diabaikan, Padahal Bisa Pengaruhi Kualitas Hidup
Selasa / 07-07-2026, 22:00 WIB
Kacamatamoo Group Perkuat Ekosistem Vision Care dan Kemitraan
Selasa / 07-07-2026, 22:00 WIB
Pengisi Daya Anker 25W Seharga $10, Backup Ideal untuk Semua Orang
Selasa / 07-07-2026, 22:00 WIB
Cadangan Devisa Indonesia Naik pada Juni 2026
Selasa / 07-07-2026, 22:00 WIB







