Wacana syarat calon presiden dan wakil presiden wajib diusung minimal tiga partai politik parlemen berpotensi menggagalkan sejumlah tokoh populer di Pilpres 2029.

Pengamat politik Adi Prayitno menyebut setidaknya enam nama besar terancam tidak bisa maju jika aturan tersebut benar-benar diterapkan.

>>> PSI Ingin Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', PDIP: Itu Hoaks

Mereka adalah Anies Baswedan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ganjar Pranowo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dan Mahfud MD.

Tokoh Tanpa Afiliasi Partai Terancam

Adi Prayitno menjelaskan bahwa tokoh-tokoh yang tidak terafiliasi kuat dengan partai politik atau belum pernah menang pilpres akan kesulitan memenuhi syarat tersebut.

"Rasa-rasanya kalau ini syarat disahkan, maka tidak akan ada nama-nama potensial yang berseliweran di media sosial," ujarnya dalam kanal YouTube Adi Prayitno Official, dikutip Senin (6/7).

>>> IHSG Berbalik Hijau ke 5.916 Setelah Sempat Sentuh 5.857

Ia menegaskan bahwa syarat dukungan tiga parpol parlemen menjadi "gembok" yang sangat sulit ditembus, terutama bagi figur yang belum pernah memenangkan pilpres.

Wacana ini pertama kali dilontarkan oleh politisi Partai Demokrat, Benny K. Harman, melalui opini di Harian Kompas.

>>> Insta360 X6 Mendekati Peluncuran dengan Sertifikasi FCC

Saat ini, isu tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR RI.