Bocoran Demokrat: Skema Pilpres 2029 Sudah Tentukan Pemenang Sebelum Coblosan
Jurnalis senior Hersubeno Arief mengungkap bocoran dari Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman mengenai upaya membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold.
Upaya itu dilakukan melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang akan dibahas di DPR.
>>> Redmi Note 17 Resmi: Layar OLED 7 Inci dan Baterai 8000mAh
Salah satu wacananya adalah pembatasan pasangan capres–cawapres hanya boleh diusung oleh minimal tiga partai politik (parpol) parlemen.
"Nah kalau ini dengan tiga partai koalisi, maka sekarang ini yang baku atur ya hanya partai KIM Plus yang ada di pemerintahan," ujar Hersu dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Jumat (10/7).
Ia mengingatkan bahwa Prabowo Subianto sejak awal sudah menawarkan koalisi permanen. "Karena itu mengapa Prabowo sejak pagi-pagi dia sudah menawarkan koalisi permanen ya," tambahnya.
Menurut Hersu, jika aturan itu diterapkan, dari delapan partai di parlemen, KIM Plus yang memiliki tujuh partai koalisi bisa membagi pasangan calon.
"Mereka tinggal bagi baku atur siapa pasangan calon satu yang dipastikan akan menang," jelasnya.
>>> BSNL Luncurkan Telepon Satelit untuk Komunikasi di Area Tanpa Sinyal
Dengan skema tersebut, pasangan calon bisa dipecah dari partai-partai koalisi permanen. Siapapun yang menang nantinya tetap akan kembali masuk ke pemerintahan.
Hersu menegaskan, aturan semacam itu membuat putusan MK soal penghapusan presidential threshold tidak berguna. "Karena yang diatur bukan presidensial threshold-nya tetapi jumlah partai politik pengusungnya," katanya.
Ia menambahkan, sejak awal calon presiden dan calon wakil presiden dibatasi hanya calon yang sudah dipastikan siapa yang akan menjadi pemenangnya.
"Untuk apa ada pemilu kalau seperti itu ya?" tandasnya.
Sebelumnya, dalam opini di Harian Kompas pada 21 Juni, Benny K. Harman menulis bahwa ada indikasi kuat regulasi pemilu mendatang sengaja dirancang untuk membatasi hak rakyat.
Salah satu wacana paling berbahaya adalah aturan yang mewajibkan pasangan capres–cawapres didukung minimal tiga partai parlemen.
Update Terbaru
Pelatih Maroko Akui Kualitas Individu Mbappe Jadi Pembeda
Jumat / 10-07-2026, 12:29 WIB
Kerim Memija Resmi Gabung Persija, Bertekad Persembahkan Trofi
Jumat / 10-07-2026, 12:28 WIB
Gugatan Pengiklan terhadap Kim Soo-hyun Berkurang Drastis, Pengadilan Dorong Mediasi
Jumat / 10-07-2026, 12:28 WIB
Febrie Buka Suara soal Keterkaitan Jampidsus dengan Kasus Blackout
Jumat / 10-07-2026, 12:28 WIB
Macron Bangga Prancis Lolos Semifinal Piala Dunia 2026
Jumat / 10-07-2026, 12:28 WIB
Jampidsus Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polri adalah Milik Pribadi
Jumat / 10-07-2026, 12:28 WIB
Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara soal Penegakan Hukum Polri
Jumat / 10-07-2026, 12:28 WIB
Fans Berharap Istri Bintang 'Agent Kim Reactivated' Kembali ke Dunia Akting
Jumat / 10-07-2026, 12:24 WIB
Jokowi Kenang Rachmat Gobel sebagai Menteri yang Bekerja Keras
Jumat / 10-07-2026, 12:24 WIB
Airlangga: B50 Hemat Devisa Rp177 Triliun, RI Tak Lagi Impor Solar
Jumat / 10-07-2026, 12:24 WIB
Drama OTT KPK di Soloraya: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring Kasus Pemerasan, Enam Koper Hijau Jadi Saksi
Jumat / 10-07-2026, 12:24 WIB
Megawati Hangestri Tiba di Korea, Netizen Riuh Sambut Megatron
Jumat / 10-07-2026, 12:23 WIB
Intel Israel Bocorkan Rencana Spesifik Iran Bunuh Presiden Trump ke AS
Jumat / 10-07-2026, 12:23 WIB
Spill Rahasia Konten Estetik Tanpa Ribet Cukup Pakai Oppo Reno16 Series
Jumat / 10-07-2026, 12:22 WIB







