Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, yang digeledah kepolisian adalah kediaman pribadinya.

Pernyataan itu disampaikan Febrie dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7).

>>> Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara soal Penegakan Hukum Polri

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menggeledah rumah tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi dalam perkara batu bara hingga Asabri.

"Yang kedua tentang rumah Sentul, ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie.

Temuan Uang Tunai dan Emas Batangan

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita emas batangan seberat 74 kg dan uang tunai pecahan rupiah, dolar AS, hingga dolar Singapura.

Total nilainya mencapai Rp 476 miliar.

Febrie menegaskan bahwa barang bukti yang ditemukan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail di forum konferensi pers.

"Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum," ujarnya.

>>> Jokowi Kenang Rachmat Gobel sebagai Menteri yang Bekerja Keras

Selain emas dan uang tunai, polisi juga menyita ponsel dan foto keluarga yang diduga milik pemilik rumah.

Penggeledahan di 12 Lokasi

Pada Rabu (8/7), penyidik gabungan menggeledah 12 lokasi dalam penyidikan kasus tersebut. Dua titik di antaranya adalah kafe d'Clan Signature dan money changer di Cipete.

Lokasi lainnya meliputi PT CBS di Cengkareng Timur dan Penjaringan, PT KNI di Petojo Selatan, rumah saudara MN di Serpong Utara, serta Koin Money Changer di Cipete Selatan.

Kemudian rumah saudara TK di Mega Kuningan, Kantor/Grup DMG/CP di Kuningan, PT PML di Karet Kuningan, rumah saudara DR di Gandaria Selatan, rumah saudari MILDK di Apartemen Pacific Place, dan sebuah rumah di Sentul.

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan penggeledahan ini merupakan bagian dari joint investigation Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor.

>>> Airlangga: B50 Hemat Devisa Rp177 Triliun, RI Tak Lagi Impor Solar

Kasus yang disidik meliputi dugaan korupsi dan pencucian uang dalam perkara PLN BB, Asabri tahun 2020-2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.