Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan bisa mempertanggungjawabkan uang dan emas yang ditemukan di rumahnya di Sentul, Bogor.

Total temuan ditaksir sekitar Rp476 miliar.

>>> PM Starmer Janji Libur Nasional Jika Inggris Juara Piala Dunia 2026

Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya pada Rabu (8/7). Febrie mengakui rumah tersebut adalah milik pribadinya.

"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (10/7).

Febrie menyebut bisa memberikan penjelasan ihwal temuan uang dan emas seberat 74 kilogram. Namun, ia mengaku hal itu tidak bisa dilakukan melalui konferensi pers.

Ia menegaskan siap mempertanggungjawabkan atau menjelaskannya berdasarkan prosedur hukum.

"Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya," tuturnya.

Ia menambahkan, "Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek.

Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang mungkin sudah sesuai prosedur hukum."

>>> Jampidsus Bantah Punya Kafe de'Clan Cipete yang Digeledah Polisi

Penggeledahan 12 Lokasi

Penyidik gabungan kepolisian pada Rabu (8/7) menggeledah 12 lokasi dalam penyidikan kasus tersebut.

Beberapa titik di antaranya adalah kafe d'Clan Signature, money changer di Cipete, dan rumah di Sentul.

Rincian 12 lokasi itu meliputi PT CBS di Cengkareng Timur dan Penjaringan, PT KNI di Petojo Selatan, rumah saudara MN di Serpong Utara, kafe de'Clan Signature di Cipete, Koin Money Changer di Cipete Selatan, rumah saudara TK di Mega Kuningan, Kantor/Grup DMG/CP di Kuningan, PT PML di Karet Kuningan, rumah saudara DR di Gandaria Selatan, rumah saudari MILDK di Apartemen Pacific Place, dan sebuah rumah di Sentul.

Sejumlah barang bukti berupa uang tunai berbagai pecahan mata uang, seperti dolar AS dan Singapura, hingga emas batangan puluhan kilogram diamankan.

Total temuan ditaksir Rp476 miliar.

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menerangkan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan tiga perkara. Kasus ini ditangani bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation.

>>> Jampidsus Tegaskan Tetap Tangani Perkara Korupsi BGN

"Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025," tutur dia.