Seorang peneliti dan aktivis mahasiswa resmi mengajukan gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

UU tersebut baru disahkan pada 9 Juni lalu.

>>> Quansah Dihukum Dua Laga, Tuchel Pusing Hadapi Norwegia

Pemohon I adalah Zulfikar Putra Utama, warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai peneliti di Lembaga Indonesia Parliamentary Center.

Pemohon II adalah Muhammad Ezra Suhaeri, mahasiswa aktif sekaligus Ketua Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Permohonan mereka terdaftar dalam perkara nomor 251/PUU-XXIV/2026.

Sidang pendahuluan digelar pada Selasa (7/7) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua hakim konstitusi, M Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh.

Dalil Uji Formil

Para pemohon mendalilkan bahwa pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Mereka menduga kuat proses pembentukannya mengabaikan prinsip dan prosedur yang baik, termasuk asas keterbukaan, kedayagunaan, kehasilgunaan, dan partisipasi publik.

Menurut pemohon, pembentukan undang-undang terdiri dari lima tahapan: perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

RUU Polri berasal dari inisiatif DPR, sehingga berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang P3 dan Pasal 129 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, harus melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Legislasi (Baleg).

>>> Prancis vs Maroko: Susunan Pemain Perempat Final Piala Dunia 2026

Pemohon menemukan fakta bahwa RUU Polri tidak dilakukan harmonisasi melalui Baleg sebelum ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 20 Mei 2026.

"Penyusunan RUU Polri sama sekali tidak melibatkan Baleg untuk menjalankan fungsi harmonisasinya," kata Zulfikar dalam sidang.