Peneliti dan Aktivis Mahasiswa Uji Formil UU Polri ke MK
Seorang peneliti dan aktivis mahasiswa resmi mengajukan gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
UU tersebut baru disahkan pada 9 Juni lalu.
>>> Quansah Dihukum Dua Laga, Tuchel Pusing Hadapi Norwegia
Pemohon I adalah Zulfikar Putra Utama, warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai peneliti di Lembaga Indonesia Parliamentary Center.
Pemohon II adalah Muhammad Ezra Suhaeri, mahasiswa aktif sekaligus Ketua Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Permohonan mereka terdaftar dalam perkara nomor 251/PUU-XXIV/2026.
Sidang pendahuluan digelar pada Selasa (7/7) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua hakim konstitusi, M Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh.
Dalil Uji Formil
Para pemohon mendalilkan bahwa pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Mereka menduga kuat proses pembentukannya mengabaikan prinsip dan prosedur yang baik, termasuk asas keterbukaan, kedayagunaan, kehasilgunaan, dan partisipasi publik.
Menurut pemohon, pembentukan undang-undang terdiri dari lima tahapan: perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
RUU Polri berasal dari inisiatif DPR, sehingga berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang P3 dan Pasal 129 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, harus melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Legislasi (Baleg).
>>> Prancis vs Maroko: Susunan Pemain Perempat Final Piala Dunia 2026
Pemohon menemukan fakta bahwa RUU Polri tidak dilakukan harmonisasi melalui Baleg sebelum ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 20 Mei 2026.
"Penyusunan RUU Polri sama sekali tidak melibatkan Baleg untuk menjalankan fungsi harmonisasinya," kata Zulfikar dalam sidang.
Update Terbaru
Tupai Dikirim Lewat Pos ke Kantor Meta, Seorang Karyawan Dilarikan ke Rumah Sakit
Jumat / 10-07-2026, 04:21 WIB
Remake Black Flag Seharusnya Tiru Pendekatan Berani Resident Evil 4
Jumat / 10-07-2026, 04:21 WIB
Sutradara Anime Ghost in the Shell Baru Berdoa pada Pencipta Manga Masamune Shirow
Jumat / 10-07-2026, 04:21 WIB
Godzilla Minus Zero Rilis Teaser Baru, Tambah Pemeran, Syuting IMAX, Debut Global
Jumat / 10-07-2026, 04:21 WIB
Manga Up! Global Tambahkan Tiga Manga Baru, Termasuk Trained to be the Ultimate Anti-magic Spellblade
Jumat / 10-07-2026, 04:21 WIB
Kekurangan Staf Medis, UGD Sainte-Foy-la-Grande Tutup Musim Panas
Jumat / 10-07-2026, 04:19 WIB
Sidang Pengadilan untuk Penyelesaian Daging Sapi Senilai 8 Juta Dolar
Jumat / 10-07-2026, 04:19 WIB
Event Musim Panas 'Grow a Garden' di Roblox: Raih Hadiah Eksklusif
Jumat / 10-07-2026, 04:19 WIB
Minecraft Marketplace Pass Juli 2026 Hadirkan Konten Backrooms dan Space Oneblock
Jumat / 10-07-2026, 04:14 WIB
5 Alasan Aset Digital Makin Populer di Berbagai Negara pada 2026
Jumat / 10-07-2026, 04:14 WIB
Kematian Nolan Wells: Pengacara Tak Percaya Otoritas Mississippi
Jumat / 10-07-2026, 04:14 WIB
Pendingin Ponsel Rp200 Ribuan Ini Bisa Selamatkan Perangkat Anda di Musim Panas
Jumat / 10-07-2026, 04:09 WIB
Pesan Ariana Grande ke Penirunya Paige Niemann Terkonfirmasi Asli
Jumat / 10-07-2026, 04:09 WIB
Taylor Frankie Paul Minta Mantan Pangeran Hina Rekan Bintang
Jumat / 10-07-2026, 04:09 WIB







