Sanksi Penyelenggara Jalan Rusak Dinilai Terlalu Ringan, Mahasiswa Uji ke MK
Sanksi bagi penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dinilai terlalu ringan.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
>>> IHSG Melemah ke Level 6.172 Akibat Tekanan Global dan Domestik
Dalam pasal tersebut, penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak dan mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp24 juta.
Apabila perbuatan itu menyebabkan orang lain meninggal dunia, pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Namun, sejumlah pihak menilai sanksi tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang dialami korban.
Mahasiswa Ajukan Uji Materiil ke MK
Lima mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 273 UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka yang juga pengguna jalan mempersoalkan norma pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan saat terjadi kecelakaan akibat kerusakan jalan.
Menurut para pemohon, sanksi yang diatur dalam pasal tersebut relatif ringan dibandingkan dampak kerugian yang harus ditanggung korban.
Mereka menilai hukuman tidak sebanding dengan potensi hilangnya nyawa yang dijamin konstitusi.
>>> Tips Psikolog untuk Mengatasi Rasa Bersalah Setelah Putus Cinta
Para pemohon juga menganggap Pasal 273 UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Mereka menyebut norma itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak warga negara atas fasilitas kesehatan serta pelayanan umum.
Update Terbaru
Netflix Konfirmasi All of Us Are Dead Season 2 Siap Tayang
Jumat / 19-06-2026, 09:22 WIB
Hyundai E&C Hillstate Resmi Rekrut Megawati Hangestri Pertiwi untuk V-League
Jumat / 19-06-2026, 09:21 WIB
Indonesia Berpeluang Pertahankan Status Emerging Market MSCI
Jumat / 19-06-2026, 09:21 WIB
Amar Bank Cetak Laba Bersih Rp71,12 Miliar di Kuartal I 2026, Bagikan Dividen Rp110,1 Miliar
Jumat / 19-06-2026, 09:21 WIB
Harga Emas Antam 19 Juni 2026 Turun Rp 30.000, Kini Rp 2.673.000 per Gram
Jumat / 19-06-2026, 09:21 WIB
IHSG Melemah ke Level 6.161 pada Perdagangan Sesi I
Jumat / 19-06-2026, 09:21 WIB
Harga Emas Antam di Pegadaian 19 Juni 2026 Turun Rp 31.000
Jumat / 19-06-2026, 09:20 WIB
Kemensos Permudah Cek Bansos BPNT 2026 Secara Online
Jumat / 19-06-2026, 09:20 WIB
Ricky Perdana Beri Hadiah Cincin dan Kalung Unik dari ASI untuk Istri
Jumat / 19-06-2026, 09:20 WIB
Harga Emas Antam 19 Juni 2026 Anjlok Rp 30.000 Per Gram
Jumat / 19-06-2026, 09:20 WIB
IHSG Berbalik Arah, Lima Saham Catat Kenaikan Signifikan
Jumat / 19-06-2026, 09:20 WIB
Polres Bogor Ajak 80 Anak Yatim Belanja Perlengkapan Sekolah
Jumat / 19-06-2026, 09:20 WIB
BGN Hentikan Program Makan Gratis di 76 Sekolah, Alihkan ke Daerah 3T
Jumat / 19-06-2026, 09:17 WIB
Ducati Indonesia Luncurkan DesertX V2 2026 dengan Mesin Baru 890 cc
Jumat / 19-06-2026, 09:17 WIB






