Sanksi bagi penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dinilai terlalu ringan.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

in1

>>> IHSG Melemah ke Level 6.172 Akibat Tekanan Global dan Domestik

Dalam pasal tersebut, penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak dan mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp24 juta.

Apabila perbuatan itu menyebabkan orang lain meninggal dunia, pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Namun, sejumlah pihak menilai sanksi tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang dialami korban.

Mahasiswa Ajukan Uji Materiil ke MK

Lima mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 273 UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka yang juga pengguna jalan mempersoalkan norma pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan saat terjadi kecelakaan akibat kerusakan jalan.

Menurut para pemohon, sanksi yang diatur dalam pasal tersebut relatif ringan dibandingkan dampak kerugian yang harus ditanggung korban.

Mereka menilai hukuman tidak sebanding dengan potensi hilangnya nyawa yang dijamin konstitusi.

>>> Tips Psikolog untuk Mengatasi Rasa Bersalah Setelah Putus Cinta

Para pemohon juga menganggap Pasal 273 UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Mereka menyebut norma itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak warga negara atas fasilitas kesehatan serta pelayanan umum.