Sanksi Penyelenggara Jalan Rusak Dinilai Terlalu Ringan, Mahasiswa Uji ke MK
Jumat / 19-06-2026, 08:08 WIB
Lima mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 mengajukan uji materiil Pasal 273 UU LLAJ ke MK karena sanksi bagi penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak dinilai terlalu ringan. MK menolak permohonan karena tidak dilengkapi alat bukti.






