Selain itu, kekaburan norma dinilai membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menafsirkan secara luas tanpa batasan objektif.

Hal itu berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang yang merugikan hak konstitusional.

MK Tolak Permohonan

in1

Dalam sidang pada Rabu (17/6/2026), MK memutus permohonan Nomor 164/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

Alasannya, pemohon tidak mengajukan alat bukti yang menjadi syarat pengajuan pengujian undang-undang.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan, saat mengajukan permohonan awal maupun perbaikan, para pemohon tidak menyertakan alat bukti.

Mahkamah juga telah membuka kesempatan pengajuan secara daring, namun pemohon tetap tidak menyampaikan alat bukti.

>>> Real Madrid Incar Ayyoub Bouaddi Usai Tampil Gemilang Lawan Brasil

Karena permohonan tidak memenuhi syarat formil, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut substansi perkara tersebut.