Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan penjelasan terkait kebijakan sisa kuota internet yang tidak dapat diperpanjang ke periode berikutnya atau hangus setelah masa aktif berakhir.

Penegasan itu disampaikan dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menyebut pengaturan masa berlaku kuota merupakan kebijakan yang rasional untuk menjaga stabilitas industri sekaligus kualitas layanan telekomunikasi nasional.

Kewajiban Rollover Dinilai Memberatkan Operator

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan kewajiban pengalihan sisa kuota (rollover) maupun pengembalian dana berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi.

“Kewajiban rollover maupun refund secara umum berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara komunikasi,” ujar Wayan dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, apabila kewajiban tersebut diberlakukan, operator kemungkinan harus melakukan penyesuaian tarif. Dampaknya bisa berupa berkurangnya variasi paket murah hingga menurunnya mutu layanan akibat kepadatan jaringan.

Ia juga menekankan, kewajiban rollover berisiko mengganggu perencanaan kapasitas jaringan yang selama ini disusun berdasarkan periode penggunaan tertentu.

Komdigi menilai permintaan agar kuota berlaku tanpa batas waktu atau mengikuti masa aktif kartu justru menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak ada batas jelas mengenai tanggung jawab penyedia layanan.

Kuota Internet Berkaitan dengan Kapasitas Jaringan

Pemerintah menegaskan kuota internet tidak semata-mata produk digital yang bisa disimpan tanpa batas. Kuota merupakan bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat terbatas dan dinamis, sehingga pengelolaannya harus terukur.

Setidaknya terdapat empat tujuan utama penerapan masa berlaku kuota, yakni menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, memberi kepastian dalam perencanaan investasi, serta mempertahankan kualitas layanan publik.