close ads x

Komdigi Jelaskan Alasan Kuota Internet Hangus dan Dampaknya bagi Pelanggan

Komdigi Jelaskan Alasan Kuota Internet Hangus dan Dampaknya bagi Pelanggan

Komdigi--

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan penjelasan terkait kebijakan sisa kuota internet yang tidak dapat diperpanjang ke periode berikutnya atau hangus setelah masa aktif berakhir.

Penegasan itu disampaikan dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menyebut pengaturan masa berlaku kuota merupakan kebijakan yang rasional untuk menjaga stabilitas industri sekaligus kualitas layanan telekomunikasi nasional.

Kewajiban Rollover Dinilai Memberatkan Operator



Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan kewajiban pengalihan sisa kuota (rollover) maupun pengembalian dana berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi.

“Kewajiban rollover maupun refund secara umum berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara komunikasi,” ujar Wayan dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, apabila kewajiban tersebut diberlakukan, operator kemungkinan harus melakukan penyesuaian tarif. Dampaknya bisa berupa berkurangnya variasi paket murah hingga menurunnya mutu layanan akibat kepadatan jaringan.


Ia juga menekankan, kewajiban rollover berisiko mengganggu perencanaan kapasitas jaringan yang selama ini disusun berdasarkan periode penggunaan tertentu.

Komdigi menilai permintaan agar kuota berlaku tanpa batas waktu atau mengikuti masa aktif kartu justru menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak ada batas jelas mengenai tanggung jawab penyedia layanan.

Kuota Internet Berkaitan dengan Kapasitas Jaringan

Pemerintah menegaskan kuota internet tidak semata-mata produk digital yang bisa disimpan tanpa batas. Kuota merupakan bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat terbatas dan dinamis, sehingga pengelolaannya harus terukur.

Setidaknya terdapat empat tujuan utama penerapan masa berlaku kuota, yakni menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, memberi kepastian dalam perencanaan investasi, serta mempertahankan kualitas layanan publik.

“Apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, serta penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas,” kata Wayan.

Atas pertimbangan tersebut, pemerintah menyebut kebijakan masa aktif kuota sebagai langkah ekonomi yang proporsional dan sejalan dengan kebutuhan industri.

Gugatan Konsumen ke Mahkamah Konstitusi

Perkara ini terdaftar dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dua pemohon, Didi Supandi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring dan Wahyu Triana Sari yang merupakan pedagang kuliner daring, mengajukan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut mengubah Pasal 28 dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur tarif penyelenggaraan telekomunikasi.

Melalui kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa, para pemohon menilai norma tersebut membuka ruang tafsir yang luas dan memberi keleluasaan besar kepada operator dalam menentukan skema layanan.

“Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak,” ujar Viktor.

Pemohon berpendapat, praktik tersebut tidak adil karena pembayaran dilakukan di muka, sementara hak konsumen dapat berakhir sepihak ketika masa aktif habis.

Mereka meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal tersebut bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi, kecuali dimaknai bahwa tarif dan skema layanan wajib menjamin akumulasi sisa kuota data yang telah dibayar konsumen.

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya