Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Langkah ini diambil setelah tiga pekan kebijakan tersebut diberlakukan.

Seluruh operator seluler diminta memastikan setiap gerai dan mitra penjualan menerapkan proses registrasi sesuai ketentuan. Pemerintah masih menemukan praktik registrasi yang tidak sesuai di sejumlah titik layanan.

>>> Elliot Page Tampil Bergandengan Tangan dengan Pacar di Premiere The Odyssey

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan tantangan utama saat ini adalah memastikan implementasi berjalan konsisten hingga ke tingkat paling bawah.

"Seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/07/2026).

Ia menegaskan tidak boleh ada perbedaan standar keamanan registrasi antara wilayah perkotaan dan daerah. Juga antara kanal digital dan kanal fisik.

Menurut Meutya, registrasi SIM berbasis biometrik merupakan langkah preventif untuk menutup celah penyalahgunaan nomor seluler.

Kebijakan ini menjadi solusi di tingkat hulu untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis keuangan digital.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,8 triliun.

Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai Rp9,1 triliun dari lebih dari 432 ribu laporan sejak November 2024 hingga awal 2026.

>>> Sosok Julian, Pacar Baru Olivia Rodrigo yang Bekerja di Bidang Finance

Hingga 16 Juli 2026, Komdigi telah menerima lebih dari 30 ribu aduan terkait penyalahgunaan nomor seluler. Aduan tersebut meliputi penipuan, pemerasan, dan berbagai bentuk kejahatan digital lainnya.

Meutya mengatakan verifikasi biometrik bertujuan memastikan setiap nomor seluler terhubung dengan identitas pemiliknya. "Melalui verifikasi biometrik, ruang penyalahgunaan identitas dalam registrasi SIM menjadi semakin sempit," katanya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), implementasi registrasi biometrik telah menjangkau lebih dari 10,03 juta pelanggan.

Pemerintah bersama operator menargetkan perlindungan tersebut dapat diperluas kepada seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.

Seluruh operator menyatakan komitmen memperketat pengawasan terhadap jaringan distribusi.

Mereka juga akan meningkatkan kepatuhan mitra penjualan serta memastikan proses registrasi biometrik diterapkan sesuai standar di seluruh wilayah Indonesia.

Meutya mengapresiasi komitmen tersebut, namun menekankan pentingnya pengawasan nyata di lapangan.

>>> iCAR Siap Luncurkan V27 Berteknologi REEV di GIIAS 2026

"Masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa setiap kartu SIM yang diaktivasi telah melalui proses registrasi yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan," tutupnya.