Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi peredaran produk ilegal, termasuk obat, makanan, dan kosmetik.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan perkembangan teknologi mempercepat peredaran produk, terutama melalui marketplace dan media sosial. Hal ini menuntut pendekatan pengawasan yang berbeda.

>>> Menteri PU: 6.300 Pegawai Terindikasi Judi Online, Mayoritas Eselon IV

"BPOM lebih cerdas lagi.

Cara cerdasnya kami, kami melibatkan seluruh masyarakat untuk membantu kami dalam pengawasan," kata Taruna dalam talkshow CNN Indonesia Wellnest Festival Vol.

2 di Jakarta Selatan, Rabu (22/7).

Taruna menjelaskan BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 tentang partisipasi masyarakat dalam pengawasan sebagai dasar hukum pelibatan publik.

Ia mengatakan informasi digital dan perdagangan daring membuat masyarakat sulit membedakan produk yang memenuhi aturan dengan yang ilegal.

"Teknologi cepat, informasi digital berkembang luar biasa, marketplace berkembang luar biasa, sehingga kita susah membedakan mana yang benar, mana yang tidak," ujarnya.

Oleh karena itu, BPOM membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

"Kalau kita cuma bertumpu pengawasan ini hanya pegawainya, tentu kita tidak mampu mengawasi semuanya.

Maka kecerdasannya memberikan ruang kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dalam pengawasan obat dan makanan," jelasnya.

Menurut Taruna, masyarakat dapat melaporkan jika menemukan dugaan produk ilegal atau produk yang tidak memenuhi ketentuan.

>>> Rubio: Iran Tak Serius Negosiasi dan Bahayakan Selat Hormuz

"Kalau ada misalnya produk ilegal, tentu masyarakat bisa melaporkannya. Melaporkan ke kami untuk dilindungi oleh BPOM, karena memang pelaporan dilindungi kami," ujarnya.

Dengan skema tersebut, BPOM berharap jumlah pengawas tidak lagi terbatas pada pegawai atau kantor yang tersebar di berbagai daerah.