“Apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, serta penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas,” kata Wayan.

Atas pertimbangan tersebut, pemerintah menyebut kebijakan masa aktif kuota sebagai langkah ekonomi yang proporsional dan sejalan dengan kebutuhan industri.

Gugatan Konsumen ke Mahkamah Konstitusi

Perkara ini terdaftar dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dua pemohon, Didi Supandi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring dan Wahyu Triana Sari yang merupakan pedagang kuliner daring, mengajukan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut mengubah Pasal 28 dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur tarif penyelenggaraan telekomunikasi.

Melalui kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa, para pemohon menilai norma tersebut membuka ruang tafsir yang luas dan memberi keleluasaan besar kepada operator dalam menentukan skema layanan.

“Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak,” ujar Viktor.

Pemohon berpendapat, praktik tersebut tidak adil karena pembayaran dilakukan di muka, sementara hak konsumen dapat berakhir sepihak ketika masa aktif habis.

Mereka meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal tersebut bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi, kecuali dimaknai bahwa tarif dan skema layanan wajib menjamin akumulasi sisa kuota data yang telah dibayar konsumen.