MK Tolak Permohonan Uji Materiil Kuota Internet Hangus
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Telekomunikasi yang menyoal kuota internet hangus tidak dapat diterima.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu.
>>> Pria Ditemukan Tewas di Kontrakan Dekat Pinang Ranti, Tak Ada Tanda Kekerasan
Permohonan nomor 165/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Gita Putri Akhyun.
Objek permohonan adalah Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU Telekomunikasi.
Pemohon menilai pasal tersebut hanya mengatur tarif tanpa perlindungan hak konsumen atas sisa kuota internet.
Dalam pertimbangan hakim, Wakil MK Saldi Isra menyatakan pemohon tidak melampirkan alat bukti saat mengajukan permohonan maupun perbaikan.
>>> Susunan Pemain Portugal vs Kongo: Ronaldo, Bruno, Bernardo Starter
Perbaikan permohonan juga melewati batas waktu yang ditentukan mahkamah.
MK memeriksa pokok permohonan berdasarkan permohonan awal, namun ternyata tidak terdapat tanda tangan pemohon.
MK menyatakan meskipun berwenang mengadili, permohonan tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Permohonan serupa sebelumnya juga telah diputus MK pada 12 Mei 2026 untuk perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan Rachmad Rofik.
>>> Presiden Brasil Bercanda Ingin Rekrut Messi Usai Ditahan Maroko
MK menyatakan permohonan tersebut tidak jelas atau kabur (obscuur).
Update Terbaru
Kronologi Percintaan Tom Holland dan Zendaya hingga Menikah
Kamis / 18-06-2026, 06:40 WIB
Kabar Duka: Pelatih Stade Brestois Eric Roy Meninggal Dunia
Kamis / 18-06-2026, 06:40 WIB
Harga Bitcoin 17 Juni 2026 Anjlok 2,02 Persen Sentuh 64.389 Dollar AS
Kamis / 18-06-2026, 06:40 WIB
Bursa Saham AS Terkoreksi Imbas Sinyal Hawkish Federal Reserve
Kamis / 18-06-2026, 06:37 WIB
Indomaret Tebar Diskon Belanja hingga 50 Persen Selama Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 06:37 WIB
Dunia Sepak Bola Berduka: Pelatih Brest Eric Roy Meninggal Dunia
Kamis / 18-06-2026, 06:36 WIB
Brasil Waspadai Kekuatan Fisik Haiti di Laga Grup C Piala Dunia
Kamis / 18-06-2026, 06:36 WIB
Kementerian ESDM Sebut Harga Pertamax Berpeluang Turun Usai AS-Iran Damai
Kamis / 18-06-2026, 06:36 WIB
50 Contoh Catatan Wali Kelas Islami untuk Rapor Siswa Madrasah
Kamis / 18-06-2026, 06:36 WIB
Pecatur Indonesia Chelsie Monica Kalahkan Magnus Carlsen di Hong Kong
Kamis / 18-06-2026, 06:36 WIB
Cara Cek PIP Mei 2026 Lewat HP untuk Siswa dan Orang Tua
Kamis / 18-06-2026, 06:35 WIB
Real Betis Siapkan Rencana Transfer Dani Ceballos Lewat Penjualan Giovani Lo Celso
Kamis / 18-06-2026, 06:35 WIB
Hakim Tetapkan Zapatero Tersangka Penyelundupan Perhiasan
Kamis / 18-06-2026, 06:35 WIB
Harga Emas Antam 18 Juni 2026 Bertahan di Rp 2.733.000 Per Gram
Kamis / 18-06-2026, 06:32 WIB






