Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Telekomunikasi yang menyoal kuota internet hangus tidak dapat diterima.

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu.

>>> Pria Ditemukan Tewas di Kontrakan Dekat Pinang Ranti, Tak Ada Tanda Kekerasan

Permohonan nomor 165/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Gita Putri Akhyun.

Objek permohonan adalah Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU Telekomunikasi.

Pemohon menilai pasal tersebut hanya mengatur tarif tanpa perlindungan hak konsumen atas sisa kuota internet.

Dalam pertimbangan hakim, Wakil MK Saldi Isra menyatakan pemohon tidak melampirkan alat bukti saat mengajukan permohonan maupun perbaikan.

>>> Susunan Pemain Portugal vs Kongo: Ronaldo, Bruno, Bernardo Starter

Perbaikan permohonan juga melewati batas waktu yang ditentukan mahkamah.

MK memeriksa pokok permohonan berdasarkan permohonan awal, namun ternyata tidak terdapat tanda tangan pemohon.

MK menyatakan meskipun berwenang mengadili, permohonan tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Permohonan serupa sebelumnya juga telah diputus MK pada 12 Mei 2026 untuk perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan Rachmad Rofik.

>>> Presiden Brasil Bercanda Ingin Rekrut Messi Usai Ditahan Maroko

MK menyatakan permohonan tersebut tidak jelas atau kabur (obscuur).