Sejumlah guru dan dosen mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menggerus hak konstitusional pendidik.

Dosen Ajukan Uji Materi UU Sisdiknas dan UU APBN 2026

Permohonan pertama diajukan dosen bernama Rega Felix dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026. Ia menggugat Pasal 49 ayat (1) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 22 ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas mengatur bahwa dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20% dari APBN dan 20% dari APBD. Sementara dalam penjelasannya disebutkan pemenuhan pendanaan dapat dilakukan secara bertahap.

Adapun Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyebut anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Dalam penjelasannya, pendanaan operasional tersebut mencakup program makan bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.

Dalam permohonannya, Rega menyoroti besaran anggaran pendidikan 2026 yang mencapai Rp 769.086.869.324.000 atau 20% dari APBN. Di sisi lain, anggaran program pemenuhan gizi nasional melalui Badan Gizi Nasional sebesar Rp 255.580.233.304.000, dengan Rp 223,5 triliun disebut masuk dalam fungsi pendidikan.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional dosen, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan pengembangan diri. Pemohon meminta agar ketentuan tersebut dimaknai bahwa anggaran pendidikan 20% merupakan alokasi untuk komponen utama pendidikan dan tidak mencakup program makan bergizi.

Guru Honorer Soroti Defisit Konstitusional

Gugatan serupa juga diajukan guru bernama Reza Suderajat. Ia menggugat Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya karena menilai pengalokasian MBG dalam pos pendidikan menimbulkan kerugian konstitusional.