Guru dan Dosen Gugat Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk MBG ke MK
Sejumlah guru dan dosen mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menggerus hak konstitusional pendidik.
Dosen Ajukan Uji Materi UU Sisdiknas dan UU APBN 2026
Permohonan pertama diajukan dosen bernama Rega Felix dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026. Ia menggugat Pasal 49 ayat (1) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 22 ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas mengatur bahwa dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20% dari APBN dan 20% dari APBD. Sementara dalam penjelasannya disebutkan pemenuhan pendanaan dapat dilakukan secara bertahap.
Adapun Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyebut anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Dalam penjelasannya, pendanaan operasional tersebut mencakup program makan bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Dalam permohonannya, Rega menyoroti besaran anggaran pendidikan 2026 yang mencapai Rp 769.086.869.324.000 atau 20% dari APBN. Di sisi lain, anggaran program pemenuhan gizi nasional melalui Badan Gizi Nasional sebesar Rp 255.580.233.304.000, dengan Rp 223,5 triliun disebut masuk dalam fungsi pendidikan.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional dosen, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan pengembangan diri. Pemohon meminta agar ketentuan tersebut dimaknai bahwa anggaran pendidikan 20% merupakan alokasi untuk komponen utama pendidikan dan tidak mencakup program makan bergizi.
Guru Honorer Soroti Defisit Konstitusional
Gugatan serupa juga diajukan guru bernama Reza Suderajat. Ia menggugat Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya karena menilai pengalokasian MBG dalam pos pendidikan menimbulkan kerugian konstitusional.
Update Terbaru
Cardfight!! Vanguard Divinez Unmei Seisen-hen Tayang 7 November, Lagu Tema dari Kis-My-Ft2
Kamis / 23-07-2026, 15:37 WIB
Inter Miami Resmi Rekrut Casemiro di Tengah Investigasi MLS
Kamis / 23-07-2026, 15:37 WIB
Rick Devens Menangkan Power of Veto di Big Brother 28
Kamis / 23-07-2026, 15:37 WIB
Houston Dynamo Kembali ke MLS, Hadapi DC United
Kamis / 23-07-2026, 15:36 WIB
La Familia Kalahkan The Ville, Lolos ke Babak Kedua TBT
Kamis / 23-07-2026, 15:36 WIB
Charlotte FC Jamu Atlanta United dalam Laga Rivalitas MLS
Kamis / 23-07-2026, 15:35 WIB
PINTU Catat Lonjakan Aktivitas Aset Saham AS Tertokenisasi pada Kuartal II 2026
Kamis / 23-07-2026, 15:35 WIB
Toyota Gandeng Universitas Udayana Cetak Talenta Manufaktur Kelas Dunia
Kamis / 23-07-2026, 15:35 WIB
50 Nama Bayi Laki-Laki Lahir Agustus 3 Kata Beserta Artinya
Kamis / 23-07-2026, 15:35 WIB
Cara Ubah Desil Bansos 2026, Ini Langkah-Langkahnya
Kamis / 23-07-2026, 15:35 WIB
Alasan Itachi Membunuh Klan Uchiha: Mencegah Kudeta dan Perang Saudara
Kamis / 23-07-2026, 15:32 WIB
Bruce Buffer Incar Jadi Pengumum Super Bowl, Ini 'Bucket List'-nya
Kamis / 23-07-2026, 15:32 WIB
Saat Anak Jadi Wajah Endorse, di Mana Batas Etisnya?
Kamis / 23-07-2026, 15:32 WIB
Lena The Plug: Pelaku Palsu Gugat Cerai Kembali Kirim Dokumen ke Adam22
Kamis / 23-07-2026, 15:29 WIB







