Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berperan dalam penyediaan data awal yang digunakan penegak hukum untuk mengusut kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kasus ini telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya sebagai tersangka.

>>> Rupiah Nyaris Rp18.000 per Dolar AS, Konflik Timur Tengah Picu Efek Mengejutkan 2026

Purbaya menjelaskan bahwa laporan dari Kemenkeu menjadi salah satu landasan penyidikan Kejaksaan Agung.

“Laporan yang menjadi dasar penyidikan Kejaksaan Agung salah satunya memang berasal dari kami,” ujarnya.

Peran Kemenkeu dalam Pengungkapan Kasus

Kemenkeu menyampaikan data keuangan dan tata kelola internal kepada Kejaksaan Agung.

Selain itu, Kemenkeu berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan audit menyeluruh.

Pertukaran data lintas lembaga dilakukan untuk memperkuat bukti adanya penyelewengan dalam program MBG.

Aliran dana yang dialokasikan untuk program prioritas tersebut juga diperiksa secara intensif.

Purbaya menegaskan bahwa setiap data yang diperlukan aparat penegak hukum telah disampaikan secara transparan.

Langkah ini diambil untuk menjamin anggaran negara tepat sasaran dan bebas dari korupsi.

Koordinasi antarlembaga seperti BPKP dan Kemenkeu berjalan intens dalam mengecek dan menukar data terkait.

Hal ini dilakukan untuk menutup celah bagi pelaku korupsi dalam mengelola anggaran MBG.

Sikap Pemerintah terhadap Proses Hukum

Meskipun terlibat dalam penyediaan data, Purbaya menegaskan pemerintah menghormati independensi proses hukum di Kejaksaan Agung.

Pemerintah berkomitmen untuk tidak melakukan intervensi dalam penyidikan.

Terkait status kepemimpinan BGN pasca penetapan tersangka, Purbaya menyebut hal itu merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

>>> Klaim Kesehatan Asuransi Jiwa Tembus Rp 6,72 Triliun, Terbukti Aman Cair Cepat