Reza menyampaikan perhitungan berdasarkan total belanja negara APBN 2026 sebesar Rp 3.842.728.369.471.000. Dari jumlah itu, klaim anggaran pendidikan 20% sebesar Rp 769.086.869.324.000.

Namun menurut hitungannya, anggaran pendidikan yang dianggap “murni” hanya Rp 459.692.569.843.000. Jika dibandingkan dengan total APBN, persentasenya sekitar 11,96%.

Ia menyebut terdapat selisih 8,04% dari mandat konstitusi yang mewajibkan minimal 20% untuk pendidikan. Nilai tersebut setara sekitar Rp 309.394.299.481.000 yang dinilai seharusnya dialokasikan untuk fungsi pendidikan seperti kesejahteraan guru dan sarana prasarana.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pengalokasian anggaran MBG dalam mandatori 20% anggaran pendidikan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai anggaran murni untuk fungsi pedagogis dan tidak mencakup program logistik pangan.

Perkara ini kini menunggu proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.