Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan sebanyak 23.470 buruh di Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama periode Januari hingga Mei 2026.

Data tersebut bersumber dari tabulasi Satu Data Ketenagakerjaan yang dirilis pada Senin (8/6/2026).

>>> Christian Eriksen Kolaps Lagi, Alat Pacu Jantung Selamatkan Nyawanya

Secara bulanan, jumlah PHK tertinggi terjadi pada Februari 2026 dengan 7.443 orang.

Januari 2026 mencatat 5.730 orang, Maret 5.729 orang, April 3.739 orang, dan Mei 829 orang.

Jawa Barat Mendominasi

Provinsi Jawa Barat mencatat jumlah buruh terkena PHK terbanyak, yaitu 5.044 orang atau 21,49 persen dari total nasional.

Posisi kedua ditempati Banten dengan 2.596 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 2.332 orang.

>>> Mentan Dorong Percepatan Ekspor Perkebunan Saat Rupiah Melemah

Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur masing-masing mencatat 1.841 orang dan 1.831 orang. DKI Jakarta memiliki 1.746 orang, sementara Papua Barat hanya 11 orang.

Data ini mencakup peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai Peraturan Pemerintah No. 6/2025 dan Permenaker No. 2/2025.

Pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal tidak termasuk dalam perhitungan.

Kemnaker mengimbau buruh yang terkena PHK untuk melaporkan statusnya dan mengajukan klaim melalui aplikasi JKP maksimal enam bulan setelah tanggal PHK.

>>> Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 9 - 14 Juni 2026

Jumlah tenaga kerja ter-PHK dalam enam bulan terakhir dapat berubah tergantung pelaporan yang masuk setelah data dipublikasikan.