Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama sejumlah asosiasi terkait Industri Hasil Tembakau (IHT) meminta pemerintah melakukan moratorium dan meninjau kembali aturan turunan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menyampaikan tiga poin dalam PP berpotensi menimbulkan kerugian bagi industri rokok nasional.

>>> Mbappe Samai Rekor Langka Eusebio yang Bertahan 60 Tahun

Ketiga poin tersebut adalah penyeragaman warna dan bentuk kemasan produk tembakau, batasan kadar maksimal nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan.

"Intinya penyeragaman kemasan, batas tar nikotin, dan larangan bahan tambahan ini secara de facto akan menutup industri legal dan dampaknya tentu akan ke tenaga kerja dan justru akan menyuburkan rokok ilegal tanpa manfaat kesehatan yang terbukti," ujar Sutrisno dalam konferensi pers di kantor Apindo, Jakarta Selatan, Kamis (23/7).

Ia menegaskan apabila rokok ilegal semakin marak, negara juga bisa mengalami kerugian.

"Aturan ini yang (industri) legal yang taat justru harus menanggung beban tapi tidak menyelesaikan persoalan karena akan tumbuh industri ilegal, artinya yang merokok akan tetap tapi pemerintah mengalami kerugian karena pendapatan dari cukai itu berkurang," terang Sutrisno.

Sutrisno membeberkan pihaknya telah berulang kali menyampaikan keresahan terhadap aturan tersebut kepada pemerintah, termasuk Kementerian Kesehatan. Namun, hingga saat ini belum terdapat kejelasan untuk solusi permasalahan tersebut.

"Kita itu sudah bosan juga berdiskusi dengan industri kesehatan. Oleh karena itu, pernyataan ini ditunjukkan kepada Presiden Pak Prabowo Susianto," tegas Sutrisno.

Aturan Dinilai Tidak Efektif

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Edy Sutopo menjelaskan ketiga poin aturan ini dianggap bermasalah karena tidak berkaitan dengan upaya mengendalikan konsumsi rokok untuk menjaga kesehatan masyarakat, tetapi lebih ke arah mematikan IHT.