Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik kunjungan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Rabu (22/7) malam.

Pertemuan itu digelar di Kantor MUI Pusat untuk mengklarifikasi kasus Abdul Karim Raeq Miqdad.

>>> Jadwal Piala AFF 2026 Hari Ini: Vietnam dan Kamboja Main

Abdul Karim adalah warga negara asing (WNA) pemegang paspor Palestina yang ditangkap Polri berdasarkan red notice Interpol. Ia kemudian dideportasi ke Siprus pada 17 Juli 2026.

Ketua Umum MUI Pusat KH Anwar Iskandar mengapresiasi langkah pemerintah yang membuka ruang dialog. "Saya atas nama pengurus MUI menyampaikan banyak terima kasih kepada Prof Yusril.

Kami tahu kesibukan beliau sangat luar biasa, namun masih menyempatkan diri untuk hadir langsung di MUI," ujarnya.

Menurut Anwar, audiensi itu menjadi momentum penting untuk tabayyun atau klarifikasi.

Para ulama dan pimpinan ormas memperoleh pemahaman utuh mengenai kasus deportasi tanpa mengurangi komitmen konstitusional Indonesia yang mendukung kemerdekaan Palestina.

Audiensi turut dihadiri Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri Sudarnoto Abdul Hakim, Ketua MUI Bidang Hukum Wahiduddin Adams, dan Ketua MUI Bidang Ukhuwah Zaitun Rasmin.

Penjelasan Yusril Meredam Kontroversi

Sudarnoto mengaku pihaknya menyambut baik penjelasan resmi Yusril. Menurutnya, keterangan itu sangat penting untuk meredam kontroversi yang bergulir akibat minimnya informasi resmi dari pemerintah.

"Penjelasan Prof Yusril tadi saya kira sudah sangat gamblang.

Kawan-kawan dari Palestina yang ada di sini insyaallah mendapatkan penjelasan yang sangat terang dan tidak perlu khawatir, karena ini adalah personal case," ujar Sudarnoto.

Dalam pertemuan itu, Yusril menegaskan komitmen Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina tetap konsisten dan tidak berubah. "Penanganan perkara tersebut tidak mengubah komitmen Indonesia terhadap Palestina," katanya.