Perkara tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa resmi dihentikan sebelum memasuki tahap pembuktian.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Tifa.

>>> Prabowo Berantas Kebocoran Anggaran Negara Capai 30 Persen

"Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7).

Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara nomor: 301/Pid. Sus/2026/PN Jkt.

Tim atas nama terdakwa Tifauziah Tyassuma kabur atau obscuur libel sehingga batal demi hukum.

"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum," ucap hakim. "Membebankan biaya perkara kepada negara," lanjutnya.

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi atas tudingan ijazah palsu. Surat dakwaan itu dibacakan pada Kamis, 2 Juli 2026.

>>> China Kembangkan 5 Inovasi Pengobatan Tradisional Terbaru di 2026

Dalam kasus ini, kolega Tifa yakni KMRT Roy Suryo juga diproses hukum. Namun, perkaranya masih bergulir di tahap praperadilan, belum memasuki persidangan pokok.

Respons Tifa

Tifa menyambut baik putusan sela tersebut. Ia memandang putusan itu tak lepas dari ikhtiar dirinya dan kolega dalam memperjuangkan keadilan dan menegakkan kebenaran.

"Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tegak berdiri di negara ini," ujar Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7).

"Dan lebih dari itu, bahwa semua ini adalah kehendak Allah SWT," lanjutnya.

Tifa memastikan putusan sela ini semakin menguatkan tekadnya untuk memperjuangkan kebenaran, terutama terkait autentikasi ijazah Jokowi yang menurutnya telah menjadi beban bagi bangsa Indonesia.

>>> Cara Cek Status Pencairan Bansos 2026 Jika Belum Update Juli

"Sehingga ke depan kita tidak perlu harus menemui persoalan ini lagi pada presiden-presiden maupun pejabat-pejabat berikutnya," ucap dia.