Dokter Tifa Batal Diadili, Jokowi Disebut Ikut Selamat
Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Putusan sela tersebut membuat Dokter Tifa batal diadili. Namun, Jaksa Penuntut Umum masih bisa mengajukan upaya hukum atau memperbaiki surat dakwaan.
>>> Diduga Diperas Rp50 Juta oleh Oknum Polisi, Pedagang BBM Eceran Ngadu ke DPR
Skenario yang Diprediksi
Advokat Ahmad Khozinudin menilai putusan itu sudah sesuai skenario yang ia prediksi sebelumnya. Menurutnya, janji Jokowi hadir di persidangan hanyalah kamuflase.
"Janji Jokowi hadir di persidangan itu hanyalah kamuflase," kata Ahmad Khozinudin.
Ia berpendapat tujuan utama strategi tersebut adalah agar tidak ada pemeriksaan terhadap substansi perkara, termasuk ijazah Jokowi di ruang sidang.
Khozinudin menilai Jokowi ketakutan ijazahnya diketahui publik.
"Di kasus Roy Suryo, Jokowi mendorong agar putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan dikabulkan. Di kasus Dokter Tifa, Jokowi mendorong agar eksepsi dikabulkan," ujar Khozinudin.
>>> Heboh Diduga Diculik, Atlet Golf Jesslyn Ternyata Terbang ke Luar Negeri
Menurutnya, jika eksepsi dikabulkan, pemeriksaan pokok perkara tidak akan berlangsung. Dengan demikian, Jokowi dan ijazahnya tidak akan diperiksa.
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima dan batal demi hukum.
Akibatnya, pemeriksaan terhadap Dokter Tifa dihentikan.
"Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum dengan nomor register PDM-133/M.
1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, batal demi hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati.
>>> Citizen Luncurkan Edisi Terbatas Tsuyosa Shore dengan Gaya Diver Vintage
Meski demikian, putusan sela ini belum mengakhiri proses hukum secara permanen. Jaksa masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum atau memperbaiki surat dakwaan.
Update Terbaru
Daftar Negara ASEAN dengan Usia Harapan Hidup Tertinggi 2026
Jumat / 24-07-2026, 08:23 WIB
The Odyssey Dongkrak Penjualan Buku Fisik dan Audio Karya Homer
Jumat / 24-07-2026, 08:23 WIB
5 Weton Berbakat Kaya Menurut Primbon Jawa, Punya Garis Tangan Emas
Jumat / 24-07-2026, 08:23 WIB
4 Kelebihan Sunscreen Spray Dibandingkan Sunscreen Krim, Lebih Praktis
Jumat / 24-07-2026, 08:23 WIB
4 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 24 Juli 2026, Semesta Berpihak
Jumat / 24-07-2026, 08:23 WIB
Shigeru Miyamoto Kritik Keras Pengejaran Keuntungan Jangka Pendek di Industri Game
Jumat / 24-07-2026, 08:04 WIB
Cara Cek Bansos PKH Juli 2026 Secara Online dengan NIK
Jumat / 24-07-2026, 08:04 WIB
Cara Cek Penerima BPNT 2026: Panduan Lengkap Lewat Website dan Aplikasi
Jumat / 24-07-2026, 08:04 WIB
Dude Harlino Kembalikan Honor Brand Ambassador DSI Rp5,25 Miliar ke Polisi
Jumat / 24-07-2026, 08:01 WIB
Sarwendah Geram Mendiang Ayah Diseret dalam Polemik Rumah Bersama Ruben Onsu
Jumat / 24-07-2026, 08:01 WIB
Sarwendah Ogah Kejar Nafkah Anak dari Ruben Onsu, Pilih Mandiri
Jumat / 24-07-2026, 08:01 WIB
Pesan Rahasia Jokowi ke Gibran: 'Jangan Jejer' dengan Prabowo?
Jumat / 24-07-2026, 08:01 WIB
Kebaya Modern Lahir dari Proyek Politik Budaya, Bukan Sekadar Tradisi
Jumat / 24-07-2026, 08:01 WIB
Ramalan Zodiak 24 Juli: Aquarius Kesetiaan Diuji, Pisces Tenangkan Diri
Jumat / 24-07-2026, 08:00 WIB







