Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Putusan sela tersebut membuat Dokter Tifa batal diadili. Namun, Jaksa Penuntut Umum masih bisa mengajukan upaya hukum atau memperbaiki surat dakwaan.

>>> Diduga Diperas Rp50 Juta oleh Oknum Polisi, Pedagang BBM Eceran Ngadu ke DPR

Skenario yang Diprediksi

Advokat Ahmad Khozinudin menilai putusan itu sudah sesuai skenario yang ia prediksi sebelumnya. Menurutnya, janji Jokowi hadir di persidangan hanyalah kamuflase.

"Janji Jokowi hadir di persidangan itu hanyalah kamuflase," kata Ahmad Khozinudin.

Ia berpendapat tujuan utama strategi tersebut adalah agar tidak ada pemeriksaan terhadap substansi perkara, termasuk ijazah Jokowi di ruang sidang.

Khozinudin menilai Jokowi ketakutan ijazahnya diketahui publik.

"Di kasus Roy Suryo, Jokowi mendorong agar putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan dikabulkan. Di kasus Dokter Tifa, Jokowi mendorong agar eksepsi dikabulkan," ujar Khozinudin.

>>> Heboh Diduga Diculik, Atlet Golf Jesslyn Ternyata Terbang ke Luar Negeri

Menurutnya, jika eksepsi dikabulkan, pemeriksaan pokok perkara tidak akan berlangsung. Dengan demikian, Jokowi dan ijazahnya tidak akan diperiksa.

Majelis Hakim PN Jakarta Timur menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima dan batal demi hukum.

Akibatnya, pemeriksaan terhadap Dokter Tifa dihentikan.

"Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum dengan nomor register PDM-133/M.

1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, batal demi hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati.

>>> Citizen Luncurkan Edisi Terbatas Tsuyosa Shore dengan Gaya Diver Vintage

Meski demikian, putusan sela ini belum mengakhiri proses hukum secara permanen. Jaksa masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum atau memperbaiki surat dakwaan.