Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Putusan sela itu membuat perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Prof Henri Subiakto menilai keputusan tersebut sudah diduga.

>>> Pasca Akuisisi Momogi Group, Bibica Perkuat Distribusi dan Luncurkan Produk Baru di Vietnam

"Dengan diterimanya eksepsi terdakwa tersebut maka sidang terkait ijazah tidak akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, ahli dan terdakwa," ujar Henri, Jumat (24/7/2026).

Ia menambahkan bahwa putusan itu membuat Jokowi tidak akan pernah dipanggil dalam perkara tersebut. Berkas perkara dikembalikan kepada kejaksaan.

Menurut Henri, berhentinya perkara sebelum pembuktian membuat polemik ijazah Jokowi tetap tidak terjawab secara hukum.

"Case Closed, ijazah eks presiden tetap jadi misteri, berdasar persepsi masing-masing rakyat dan warga negara dari Indonesia," tuturnya.

>>> Ramalan Zodiak 24 Juli: Libra Singkirkan Ego, Sagitarius Pakai Logika

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak memenuhi ketentuan karena tidak disusun secara cermat.

Dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

Majelis hakim juga memerintahkan seluruh berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

>>> 30 Kata-kata Inspiratif untuk Hari Kebaya Nasional 24 Juli 2026

Dengan demikian, isu mengenai ijazah Jokowi belum pernah diuji melalui pembuktian di persidangan dan tetap menjadi misteri di tengah masyarakat.