Influencer Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa baru saja meraih kemenangan di pengadilan. Eksepsinya dikabulkan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Namun, kemenangan itu tidak disambut gembira oleh semua pihak. Eks Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, justru menilai putusan sela tersebut sebagai bencana bagi masyarakat Indonesia.

>>> Cara Daftar SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026, Cek Syarat dan Lokasi Sekolahnya

"Jadi hari ini siapa yang mau pesta tentang kemenangan? Iya dia (Dokter Tifa) lepas (dari dakwaan jaksa).

Tapi ini bukan kemenangan rakyat," tegas Khozinudin, Jumat (24/7/2026).

Menurut Khozinudin, putusan yang membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) itu belum menjawab substansi perkara.

Masyarakat masih belum memperoleh kepastian hukum karena pokok perkara belum pernah diperiksa di persidangan.

Ia menilai yang terjadi saat ini hanya persoalan administratif terkait surat dakwaan. Jaksa seharusnya segera memperbaiki kekurangan tersebut agar perkara dapat kembali disidangkan.

"Karena itu kita harus masukan masalah ini ke pokok perkara. Hukum harus ditegakkan, jaksa perbaiki dakwaanmu, masuk lagi ke persidangan," katanya.

Khozinudin mengatakan, selama perkara belum memasuki tahap pembuktian, publik akan terus memperdebatkan polemik mengenai ijazah milik Jokowi. Putusan sela justru membuat masyarakat belum memperoleh jawaban mengenai substansi persoalan.

>>> Menkeu Purbaya: Penghentian MBG untuk Siswa Mampu Bisa Hemat Anggaran

Putusan Majelis Hakim

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan tim advokat Dokter Tifa.

Dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum sehingga pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan.

"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ujar Hakim Christina Endarwati.

Hakim juga memerintahkan agar berkas perkara, surat dakwaan serta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.

Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa jaksa masih memiliki upaya hukum sesuai KUHAP, termasuk mengajukan langkah hukum lanjutan atau memperbaiki surat dakwaan.

Bagi Khozinudin, kesempatan tersebut seharusnya dimanfaatkan agar perkara tidak berhenti hanya pada persoalan formalitas administrasi.

>>> Tolak Kemasan Polos hingga Batas Nikotin, Serikat Pekerja Rokok Siap Kepung Kemenkes 26 Juli

Ia berharap proses hukum tetap berlanjut sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum melalui pemeriksaan pokok perkara ijazah Jokowi.