Pengacara Jokowi Hormati Putusan Sela yang Kabulkan Eksepsi dr Tifa
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumaneraga, merespons putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Terdakwa Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Rivai menghargai putusan sela tersebut karena merupakan bagian dari koreksi atau check and balance sebuah proses hukum yang sedang berlangsung.
>>> BI Bantah Larang Masyarakat Beli Dolar AS Lebih dari US$10 Ribu
Dia menjelaskan putusan sela tersebut hanya mengoreksi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan menggugurkan perkara pidana.
"Terhadap putusan seperti ini, pihak jaksa biasanya nanti akan memperbaiki konstruksi Pasalnya, ya disesuaikan dengan amanat dalam putusan tersebut dan kemudian nanti jaksa bisa mengajukan kembali dakwaan ke persidangan," ujar Rivai di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7).
"Jadi, kembali lagi ini lebih kepada koreksi dari bentuk dakwaan yang dianggap obscuur libel (kabur) dan tidak berkaitan dengan terhentinya perkara ini.
Perkara tetap bisa berlanjut dan jaksa tinggal memperbaiki dakwaannya," sambungnya.
Dalam kesempatan ini, Rivai menyatakan kliennya yakni Jokowi sudah siap hadir dalam proses persidangan.
"Kami hadir di sini juga untuk mengikuti jadwal yang akan ditetapkan oleh majelis untuk pemeriksaan Pak Jokowi.
Sebenarnya Pak Jokowi sudah siap ya untuk hadir minggu depan pun sudah ready untuk datang ke sini, sudah mempersiapkan waktu," tutur Rivai.
>>> Petisi Tembus 78 Ribu, Fans Argentina Minta Final Piala Dunia Diulang
"Tapi ternyata kan putusan sela ini menyatakan dakwaan perlu diperbaiki dulu, ya, dan untuk itu kita hormati, dan mungkin untuk kehadiran Pak Jokowi nanti kita tunggu di persidangan berikutnya," sambungnya.
Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dokter Tifa selaku terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7).
Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor: 301/Pid. Sus/2026/PN Jkt.
Tim atas nama terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak cermat dan kabur sehingga batal demi hukum.
Dengan begitu, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
>>> Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen untuk Pembelian Rumah Pertama di DKI
Perkara ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Update Terbaru
Cardfight!! Vanguard Divinez Unmei Seisen-hen Tayang 7 November, Lagu Tema dari Kis-My-Ft2
Kamis / 23-07-2026, 15:37 WIB
Inter Miami Resmi Rekrut Casemiro di Tengah Investigasi MLS
Kamis / 23-07-2026, 15:37 WIB
Rick Devens Menangkan Power of Veto di Big Brother 28
Kamis / 23-07-2026, 15:37 WIB
Houston Dynamo Kembali ke MLS, Hadapi DC United
Kamis / 23-07-2026, 15:36 WIB
La Familia Kalahkan The Ville, Lolos ke Babak Kedua TBT
Kamis / 23-07-2026, 15:36 WIB
Charlotte FC Jamu Atlanta United dalam Laga Rivalitas MLS
Kamis / 23-07-2026, 15:35 WIB
PINTU Catat Lonjakan Aktivitas Aset Saham AS Tertokenisasi pada Kuartal II 2026
Kamis / 23-07-2026, 15:35 WIB
Toyota Gandeng Universitas Udayana Cetak Talenta Manufaktur Kelas Dunia
Kamis / 23-07-2026, 15:35 WIB
50 Nama Bayi Laki-Laki Lahir Agustus 3 Kata Beserta Artinya
Kamis / 23-07-2026, 15:35 WIB
Cara Ubah Desil Bansos 2026, Ini Langkah-Langkahnya
Kamis / 23-07-2026, 15:35 WIB
Alasan Itachi Membunuh Klan Uchiha: Mencegah Kudeta dan Perang Saudara
Kamis / 23-07-2026, 15:32 WIB
Bruce Buffer Incar Jadi Pengumum Super Bowl, Ini 'Bucket List'-nya
Kamis / 23-07-2026, 15:32 WIB
Saat Anak Jadi Wajah Endorse, di Mana Batas Etisnya?
Kamis / 23-07-2026, 15:32 WIB
Lena The Plug: Pelaku Palsu Gugat Cerai Kembali Kirim Dokumen ke Adam22
Kamis / 23-07-2026, 15:29 WIB







