Bank Indonesia (BI) membantah kabar yang menyebutkan bahwa masyarakat dilarang membeli dolar AS lebih dari US$10 ribu.

Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono menegaskan pihaknya tidak pernah melarang pembelian valas dalam jumlah berapa pun.

>>> Petisi Tembus 78 Ribu, Fans Argentina Minta Final Piala Dunia Diulang

Yang diatur adalah kewajiban melampirkan dokumen pendukung jika total pembelian valas melebihi US$10 ribu dalam satu bulan.

"Saya ingin tegaskan di sini, bahwa hal tersebut tidak benar.

Bank Indonesia tidak pernah melarang nasabah membeli valas dalam jumlah apapun," ujar Thomas dalam konferensi pers Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan Juli 2026, Rabu (22/7).

Dokumen pendukung yang dimaksud dapat berupa tagihan pendidikan luar negeri, pembayaran barang dan jasa, hingga pengobatan.

Thomas memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan perbankan terkait ketentuan tersebut.

>>> Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen untuk Pembelian Rumah Pertama di DKI

Langkah ini diambil untuk menjaga kepatuhan dan mengurangi spekulasi di pasar keuangan.

Sebelumnya, BI memperketat aturan pembelian valas tunai dengan menurunkan ambang batas pembelian dolar AS tanpa dokumen pendukung menjadi maksimal US$10 ribu per individu per bulan.

Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat prinsip kehati-hatian di Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA).

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan langkah itu ditempuh untuk memperdalam pasar keuangan domestik, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, dan meningkatkan daya tarik investasi asing.

Selain itu, BI juga memperketat ketentuan pelaporan lalu lintas devisa.

>>> KPK Periksa Pejabat Kemenhut dan ATR/BPN di Kasus Bupati Kuansing

Mulai 1 Juli 2026, kewajiban melampirkan dokumen pendukung untuk transfer dana keluar negeri dalam valas berlaku untuk transaksi di atas US$25 ribu atau setara, turun dari batas sebelumnya di atas US$50 ribu.