Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Kedua saksi tersebut adalah Kepala Sub Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I pada Ditjen Planologi Kehutanan Kemenhut, Suprapto, dan Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.

>>> Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha di NTT Naik ke Penyidikan

Suprapto tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.18 WIB, sedangkan Dalu Agung tiba pukul 10.35 WIB.

Keduanya telah memenuhi panggilan penyidik dan masih menjalani pemeriksaan hingga berita ini ditulis.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut melalui keterangan tertulis pada Kamis (23/7).

Kasus Berawal dari OTT

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.

Mereka diduga terlibat dalam suap pengisian jabatan.

>>> Likupang Jadi Pilot Blue Economy EU, Nelayan Raup Pendapatan Ganda

Suhardiman juga dijerat atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor.

Sementara Zulkarnain dan Ardiles dijerat Pasal 605 atau 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga terseret dalam kasus ini. Ia telah melaporkan penolakan gratifikasi dari bupati Kuansing ke KPK, namun laporan tersebut ditolak.

>>> Viral Kasus Pelecehan Seksual di Tanjungbalai: Guru PNS Diduga Bawa Siswa SD ke Rumah, Warga Murka dan Kepung Mapolres

KPK akan mendalami perannya dalam proses penyidikan.