Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melibatkan PT Blueray Cargo.

>>> Mobil Hidrogen Bisa Saingi EV tapi Biaya Produksi Masih Mahal

Status tersangka Gatot terungkap saat pemilik PT Blueray Cargo, John Field, diperiksa sebagai saksi pada Rabu (22/7).

"Pak Gatot," ujar John Field di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu sore, saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan untuk tersangka Gatot.

John Field merupakan terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan penetapan Gatot sebagai tersangka.

"Karena memang sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, artinya memang betul," ujar Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (21/7), John Field mengaku memberikan uang Rp3,2 miliar kepada Gatot Heroe.

Uang tersebut diberikan dalam amplop dengan kode 'PGH'.

Pengakuan itu disampaikan saat John Field dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal dan kawan-kawan.

>>> Prabowo dan Direktur FBI Bahas Pengembalian Artefak Budaya Indonesia

Dua Sprindik Baru Terbit

KPK baru saja menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.