Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar (CA) sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran perusahaan sebesar Rp10,2 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-863/M. 5/Fd.

>>> Satya, Desainer Down Syndrome, Wujudkan Mimpi Lewat Koleksi Pakaian Anak

2/07/2026 tanggal 21 Juli 2026.

Modus Korupsi Pakan Ternak

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengungkapkan CA menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS periode 2016 hingga 2024.

Selama menjabat, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan uang anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan dan bersifat fiktif, termasuk untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp10.209.664.735,60 berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur.

Dalam melancarkan aksinya, CA melakukan modus penggelembungan (mark up) anggaran pakan satwa.

Dari total kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar, sekitar Rp7,4 miliar digunakan CA untuk kepentingan pribadi.

Dampak terhadap Hewan di KBS

Dugaan korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kondisi Kebun Binatang Surabaya yang tidak terawat dengan baik.

Fasilitas menjadi tidak terawat, kotor, rusak, dan hewan-hewan kurang sehat, kurus, cenderung mati, serta tidak mendapatkan perawatan yang baik.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengonfirmasi dugaan korupsi ini berdampak pada kesehatan satwa di KBS.

Namun, ia memastikan tidak ada satwa yang mengalami masalah kesehatan atau kematian akibat dugaan korupsi tersebut sejak 2024.

Eri mengatakan sejak tahun 2024 tidak terjadi kematian satwa karena pengawasan yang ketat.