Pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, menyatakan kesiapannya mengembalikan uang Rp100 juta jika terbukti menerima aliran dana dari mantan PPK proyek jalur ganda kereta api Solo-Semarang, Dheky Martin.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi namanya yang muncul dalam BAP saksi pada persidangan kasus dugaan korupsi proyek tersebut yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026).

>>> Trump Dukung Gianni Infantino Jadi Sekjen PBB Usai Piala Dunia 2026

"Saya enggak kenal yang namanya Dheky Martin dan saya enggak tahu kalau saya dikasih. Seingat saya, saya tidak menerima apa pun.

Tetapi sekali lagi saya sampaikan, seandainya pernah memberikan sesuatu ke pondok akan saya kembalikan," tegas Gus Miftah.

Gus Miftah: Saya Rakyat Biasa

Meski mengaku tidak mengenal Dheky Martin, Gus Miftah tidak menampik kemungkinan adanya interaksi yang luput dari ingatannya, seperti undangan pengajian atau kunjungan silaturahmi ke pondok pesantren.

"Kalau seandainya yang bersangkutan pernah bertemu saya, atau pernah mengundang ngaji, atau mungkin barangkali pernah datang ke pondok sowan kemudian memberikan sesuatu menurut pengakuannya, seandainya saya lupa maka hari ini Rp100 juta pun akan langsung saya kembalikan," ujarnya.

>>> Serangan Drone Iran Makin Presisi, Intelijen AS Bingung Cari Dalang

Gus Miftah mengaku baru mengetahui namanya dikaitkan dengan kasus korupsi tersebut setelah potongan informasi persidangan ramai di media sosial TikTok.

Ia merasa terkejut dan mempertanyakan dasar tuduhan aliran dana untuk peristiwa tahun 2022.

"Kaget saya. Ternyata saya dituduh menerima aliran dana terpidana korupsi sebesar Rp100 juta.

Kejadian tahun 2022, dengan yang bersangkutan saya tidak kenal. Dan saat itu kalau saya dikasih uang Rp100 juta dalam kapasitas sebagai apa?

>>> Tanggapi Ancaman Iran, Trump: AS Tak Butuh Selat Hormuz

Saya rakyat biasa, hanya pendakwah," pungkasnya.