Sprindik tersebut berdasarkan fakta hukum yang muncul di persidangan kasus suap importasi barang John Field dan kawan-kawan.

Sprindik pertama sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka, sedangkan Sprindik kedua belum ada tersangka.

Menurut Taufik, dari total pemberian Blueray sebesar Rp91 miliar, terdapat beberapa klaster penerima, termasuk dari Bea Cukai dan pihak lain.

"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan," ungkap Taufik.

Klaster kedua masih terkait kepentingan pejabat Bea Cukai, tetapi peristiwanya berbeda. KPK masih menunggu kecukupan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.

Sebelumnya, KPK menyatakan tidak menempuh upaya banding atas putusan majelis hakim terhadap pimpinan Blueray Cargo. Dengan demikian, John Field menjalani pidana 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Dedy Kurniawan Sukolo, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo, dan Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi, masing-masing dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Perkara Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan, dan Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasodjo masih bergulir di persidangan.

>>> DPR AS Loloskan RUU Anggaran Kemhan Rp20.581 Triliun untuk Perangi Iran

Pihak lain yang diduga turut menerima uang namun belum diproses hukum antara lain Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima Rp21 miliar, mantan Kepala KPPBC Marunda Ahmad Dedi yang disebut menerima Rp30 miliar, dan Enov Puji Wijanarko yang diduga menerima uang serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.