Motor Listrik BGN yang Mark Up Harga Dialihkan ke Kementerian Lain
Motor listrik yang menjadi kasus hukum akibat dugaan mark up anggaran dan menyeret nama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akan dialihkan ke kementerian atau lembaga lain yang dinilai lebih membutuhkan.
Wakil Kepala sekaligus Juru Bicara BGN Agustina Arumsari mengatakan sejumlah instansi telah mengajukan usulan untuk memanfaatkan motor listrik tersebut.
>>> Legenda Sepak Bola Indonesia M Basri Tutup Usia
Di antaranya Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) untuk mendukung penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Selain itu, usulan juga datang dari penyuluh pertanian hingga kalangan guru.
"Ada beberapa yang mengusulkan untuk pemanfaatan itu. Ada yang dari Kemendukbangga...
Lalu dari penyuluh pertanian, dari guru juga ada," kata Arumsari di Jakarta, Kamis (23/7).
Meski demikian, Arumsari menegaskan keputusan mengenai pengalihan motor listrik tersebut berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian atau lembaga yang membutuhkan diminta mengajukan permohonan langsung kepada Presiden untuk selanjutnya dikaji.
"Silakan mengajukan ke Pak Presiden. Silakan kementerian yang kebutuhannya apa, nanti dikaji oleh tim dari Pak Presiden sendiri.
Kalau kami sifatnya nanti mengikuti saja," ujarnya.
>>> Purbaya Hapus Bea Masuk Impor LPG Selama 6 Bulan
Arumsari menjelaskan motor listrik itu pada awalnya disiapkan sebagai kendaraan operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Namun, setelah dievaluasi, kendaraan tersebut dinilai tidak terlalu dibutuhkan karena tugas Kepala SPPG lebih banyak melakukan pengawasan internal, bukan mendistribusikan makanan bergizi ke sekolah.
"Tadinya itu untuk Kepala SPPG, yang sebenarnya menurut kami enggak membutuhkan karena fungsi mereka (Kepala SPPG) sebenarnya lebih kepada pengawasan di dalam.
Mereka enggak yang penuh motor atau lapangan dan sebagainya," ucapnya.
Menurut BGN, pengadaan motor listrik tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Karena merupakan aset negara, pemanfaatannya harus dipastikan tepat sasaran sehingga tidak seluruh unit dipakai oleh BGN.
"Itu sudah dibayar uang negara.
Jadi, mohon maaf kalau kemarin ada yang hasil korupsi, itu dibayar melalui uang negara, bukan hasil korupsi," kata Arumsari.
>>> Transformasi Danantara Dorong Kinerja InJourney Airports Semester I/2026
Pada kasus ini Kejaksaan Agung menyatakan telah terjadi korupsi tata kelola MBG berupa mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian untuk operasional pelaksanaan MBG, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun.
Update Terbaru
Menguak Tragedi Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan: Peran Pipa Gas Tanam dan Jeritan Korban yang Tertimbun
Kamis / 23-07-2026, 13:57 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 24 - 26 Juli 2026
Kamis / 23-07-2026, 13:56 WIB
Jimmy Kimmel Bawakan Premiere Musim Kelima Who Wants to Be a Millionaire
Kamis / 23-07-2026, 13:50 WIB
Internacional vs Cruzeiro: Laga Perdana Usai Jeda Piala Dunia
Kamis / 23-07-2026, 13:50 WIB
BI Borong SBN Rp188,68 Triliun hingga Juli 2026 untuk Jaga Likuiditas Pasar
Kamis / 23-07-2026, 13:49 WIB
IHSG Menguat 13%, Astronacci: Sinyal Big Bottom Mulai Terwujud
Kamis / 23-07-2026, 13:49 WIB
Pramono Anung: Orang yang Tinggalkan Partai Tak Pernah Jadi Besar
Kamis / 23-07-2026, 13:49 WIB
Tren Unik di China: Pemilik Mobil Listrik Ganti Model Baru Secepat Ganti Ponsel
Kamis / 23-07-2026, 13:49 WIB
7 Inspirasi Padu Padan Kebaya Modern untuk Dipakai Sehari-hari
Kamis / 23-07-2026, 13:49 WIB
Sheila Dara Ungkap Kisah Emosional di Balik Kebaya dalam Film Jalan Pulang
Kamis / 23-07-2026, 13:47 WIB
XLSmart Siap Perluas 4G-5G Usai Menang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz
Kamis / 23-07-2026, 13:46 WIB
Mitsubishi Pilih Hybrid, Bukan Mobil Listrik Murni di Indonesia
Kamis / 23-07-2026, 13:46 WIB







