Kejagung Temukan Mark Up Rp1 Triliun di Pengadaan Motor Listrik BGN
Kamis / 04-06-2026, 14:09 WIB
Kejaksaan Agung menemukan praktik mark up dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik BGN senilai Rp1 triliun. Tiga tersangka telah ditetapkan, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.






