Kejaksaan Agung mengungkap praktik mark up harga dalam pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Proyek senilai Rp 1,1 triliun itu diduga sarat dengan ketidakwajaran harga.

>>> Pemkot Depok Tutup Jalan Margonda Raya untuk Car Free Day

PT Yasa Artha Trimanunggal, perusahaan milik Andri Mulyono, berhasil menjadi vendor pengadaan. Padahal, hasil penyidikan menunjukkan perusahaan tersebut belum memenuhi kualifikasi resmi sebagai penyedia kendaraan listrik.

Perusahaan itu diketahui tidak memiliki jaringan diler resmi maupun bengkel aktif.

Temuan di lapangan menunjukkan tiga deretan motor listrik Emmo JVX GT terbungkus plastik di area terbuka Kawasan Industri Sentul, Bogor.

>>> Porsche Panamera Facelift: Tombol Fisik Kabin Mulai Dihilangkan

Dugaan Penggelembungan Harga

Kejagung memastikan adanya ketidakwajaran harga sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut pembentukan HPS dilakukan secara melawan hukum.

Mekanisme pengadaan yang kompetitif diduga diabaikan. Langkah-langkah yang meloloskan PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai vendor kini menjadi sorotan aparat penegak hukum.

>>> Dishub DKI Modifikasi 44 Rute Transjakarta Selama BTN Jakim 2026

Kasus ini menambah daftar dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kejagung terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait.