Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional (BGN).

Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis malam, 12 Juni 2026, oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

>>> Maroko Ungguli Brasil di Babak Pertama Piala Dunia 2026

Kasus ini menyangkut dugaan penyimpangan pengadaan barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi dengan total anggaran mencapai sekitar Rp1,1 triliun.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa PT Yasa Artha Trimanunggal tidak memiliki infrastruktur pendukung yang sah, namun tetap memenangkan proyek pengadaan tersebut.

"PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," kata Syarief.

Untuk melancarkan aksinya, Andri Mulyono bekerja sama dengan pihak berinisial AA guna mengakuisisi perusahaan lain dan melakukan manipulasi harga perkiraan agar mendekati pagu anggaran BGN.

Syarief menjelaskan bahwa Andri Mulyono bersama AA mengakuisisi PT ASE dan berkomunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan.

Kejagung memastikan adanya penggelembungan harga dalam proyek ini, meskipun perhitungan nilai kerugian negara secara pasti masih berjalan.

"Bahwa Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia," ujar Syarief.

>>> Niramas Utama Targetkan Dana IPO Rp392 Miliar untuk Ekspansi Pabrik Jeli

Modus operandi pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) dan kerangka acuan kerja (KAK) telah dikondisikan terlebih dahulu oleh pihak internal BGN bersama tersangka.