Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, pada Jumat (12/6).

Pemeriksaan terkait dugaan upaya menghambat penyidikan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

>>> Timnas Indonesia U-19 Raih Tempat Ketiga Piala AFF U-19 2026

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitas Iskandar sebagai saksi. Lembaga antirasuah menduga Iskandar mengumpulkan informasi atau materi terkait pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis menyatakan, penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi yang mengarah pada upaya menghambat proses penyidikan.

Penyidik masih mendalami bukti-bukti yang diperoleh untuk memastikan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor. Pasal itu mengatur tentang perintangan penyidikan tindak pidana korupsi.

Usai pemeriksaan, Iskandar Sitorus memberikan penjelasan. Ia menyatakan kehadirannya terkait status hukum salah satu pihak yang berperkara di KPK.

“Saya dipanggil sebagai saksi karena saya terima kuasa nonlitigasi dari John Field terkait tindak pidana korupsi penyuapan yang dilakukan oleh tiga tersangka,” ujar Iskandar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat sore.

Menurut Iskandar, pemberian kuasa nonlitigasi tersebut memaksanya menghadapi berbagai persoalan operasional perusahaan di luar jalur pengadilan. Permasalahan itu mencakup keluhan pelanggan hingga kebijakan pengurangan tenaga kerja.

“Karena pegawai Blueray dari 1.500 orang sekarang tinggal 115, saya sebut tadi,” ucap Iskandar.

>>> 4 Trik Membersihkan dan Merapikan Mainan Anak dengan Cepat

Dampak penegakan hukum oleh KPK di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai diakui Iskandar membawa pengaruh besar terhadap kondisi operasional Blueray Cargo (Grup).

Penyelidikan kasus suap pejabat tersebut memicu perubahan signifikan di internal perusahaan.