Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Sabtu (13/6/2026).

Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa.

>>> Timnas AS Libas Paraguay 4-1 di Laga Perdana Piala Dunia 2026

Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Bupati Muara Enim Edison, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rumah Dinas Bupati, serta kediaman tersangka Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2026 Abi Nurwardani.

Dokumen Disita

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan dan pihak-pihak yang terlibat.

Penyitaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti sesuai hukum acara.

Dokumen yang diamankan akan didalami untuk mengonfirmasi keterkaitannya dengan bukti dari operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya.

>>> Delegasi Indonesia Juara Kompetisi Pump It Up di Korea Selatan

KPK memastikan setiap tindakan penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen KPK menelusuri aliran peristiwa, peran para pihak, dan aspek relevan lainnya untuk mengoptimalkan pembuktian perkara.

Bermula dari OTT

Perkara ini berawal dari OTT pada Senin (8/6/2026) yang menjerat Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison, Abi Nurwardani, Adi Triyadi, dan pihak swasta PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.

Penyidikan kemudian dikembangkan hingga menangkap lima ASN BPK, dengan menetapkan Pengendali Teknis BPK Titin Rita Lestari sebagai tersangka.

>>> PSI Konfirmasi Jokowi Segera Jadi Dewan Pembina, Tunggu Waktu Penjaketan

KPK juga menetapkan Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika dan pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.