Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.

Penetapan ini dilakukan pada Jumat (12/6/2026) setelah pemeriksaan intensif dan pengamanan minimal dua alat bukti yang sah.

>>> Pertamina Pasang PLTS di Kapal Patra 2303 untuk Tekan Emisi Karbon

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Andri Mulyono diduga mengendalikan proyek pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional yang bermasalah sejak perencanaan.

"AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia," ujar Syarief.

Modus Operandi dan Dugaan Kerugian

Dugaan permufakatan bermula dari pertemuan Andri Mulyono dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung pada awal 2025 untuk mempresentasikan profil perusahaan.

Tersangka diduga memperoleh informasi rencana proyek secara ilegal sebelum pengadaan resmi dimulai dan berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen sejak Februari 2025.

>>> Remaja Perempuan 3T: Menghadapi Kekerasan dan Keterbatasan Akses

Modus operandi meliputi pengondisian Harga Perkiraan Sendiri dan Kerangka Acuan Kerja, penggelembungan harga, hingga manipulasi berita acara serah terima barang demi pencairan dana penuh.

PT Yasa Artha Trimanunggal diduga menerima pembayaran penuh atas dokumen yang direkayasa, padahal spesifikasi dan harga kendaraan listrik tidak sesuai standar operasional Badan Gizi Nasional.

Atas perbuatannya, Andri Mulyono dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP dan langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

>>> Anker Luncurkan Soundcore Liberty 5 Pro Series dengan Layar Sentuh di Casing

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dari jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional dan pihak swasta terkait tata kelola mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi.