Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Tersangka Korupsi
Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.
Penetapan ini dilakukan pada Jumat (12/6/2026) setelah pemeriksaan intensif dan pengamanan minimal dua alat bukti yang sah.
>>> Pertamina Pasang PLTS di Kapal Patra 2303 untuk Tekan Emisi Karbon
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Andri Mulyono diduga mengendalikan proyek pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional yang bermasalah sejak perencanaan.
"AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia," ujar Syarief.
Modus Operandi dan Dugaan Kerugian
Dugaan permufakatan bermula dari pertemuan Andri Mulyono dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung pada awal 2025 untuk mempresentasikan profil perusahaan.
Tersangka diduga memperoleh informasi rencana proyek secara ilegal sebelum pengadaan resmi dimulai dan berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen sejak Februari 2025.
>>> Remaja Perempuan 3T: Menghadapi Kekerasan dan Keterbatasan Akses
Modus operandi meliputi pengondisian Harga Perkiraan Sendiri dan Kerangka Acuan Kerja, penggelembungan harga, hingga manipulasi berita acara serah terima barang demi pencairan dana penuh.
PT Yasa Artha Trimanunggal diduga menerima pembayaran penuh atas dokumen yang direkayasa, padahal spesifikasi dan harga kendaraan listrik tidak sesuai standar operasional Badan Gizi Nasional.
Atas perbuatannya, Andri Mulyono dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP dan langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
>>> Anker Luncurkan Soundcore Liberty 5 Pro Series dengan Layar Sentuh di Casing
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dari jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional dan pihak swasta terkait tata kelola mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi.
Update Terbaru
JHX Hoops Taklukkan AfterShocks 64-59 dalam Laga Penuh Kartu Merah
Selasa / 28-07-2026, 11:21 WIB
Dapatkan Skin Eksklusif Free Fire Lewat Top Up Juli 2026
Selasa / 28-07-2026, 11:08 WIB
Meneliti Profil Serta Kekuatan Mematikan Beelzebub di Ragnarok
Selasa / 28-07-2026, 11:01 WIB
Panduan Praktis Cek Saldo JMO untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Selasa / 28-07-2026, 11:00 WIB
Pilihan Visi Misi OSIS yang Kreatif dan Menarik untuk Calon Ketua
Selasa / 28-07-2026, 10:58 WIB
4 Shade Cushion Viva dan Cara Memilihnya untuk Warna Kulit Indonesia
Selasa / 28-07-2026, 10:56 WIB
Berita Duka: Sang Maestro Misteri Jepang Keigo Higashino Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun, Warisan Sastranya Abadi
Selasa / 28-07-2026, 10:54 WIB
Profil Mitchell Baker yang Cetak Hat-trick Perdana untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Umur, Agama dan IG
Selasa / 28-07-2026, 10:52 WIB
Siapa Anak dan Istri Donny Pratiwa? Bassist Marvels Band yang Meninggal Dunia, Bukan Orang Sembarangan?
Selasa / 28-07-2026, 10:41 WIB







