Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Tersangka Korupsi
Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.
Penetapan ini dilakukan pada Jumat (12/6/2026) setelah pemeriksaan intensif dan pengamanan minimal dua alat bukti yang sah.
>>> Pertamina Pasang PLTS di Kapal Patra 2303 untuk Tekan Emisi Karbon
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Andri Mulyono diduga mengendalikan proyek pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional yang bermasalah sejak perencanaan.
"AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia," ujar Syarief.
Modus Operandi dan Dugaan Kerugian
Dugaan permufakatan bermula dari pertemuan Andri Mulyono dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung pada awal 2025 untuk mempresentasikan profil perusahaan.
Tersangka diduga memperoleh informasi rencana proyek secara ilegal sebelum pengadaan resmi dimulai dan berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen sejak Februari 2025.
>>> Remaja Perempuan 3T: Menghadapi Kekerasan dan Keterbatasan Akses
Modus operandi meliputi pengondisian Harga Perkiraan Sendiri dan Kerangka Acuan Kerja, penggelembungan harga, hingga manipulasi berita acara serah terima barang demi pencairan dana penuh.
PT Yasa Artha Trimanunggal diduga menerima pembayaran penuh atas dokumen yang direkayasa, padahal spesifikasi dan harga kendaraan listrik tidak sesuai standar operasional Badan Gizi Nasional.
Atas perbuatannya, Andri Mulyono dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP dan langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
>>> Anker Luncurkan Soundcore Liberty 5 Pro Series dengan Layar Sentuh di Casing
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dari jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional dan pihak swasta terkait tata kelola mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi.
Update Terbaru
Tuchel Tak Jamin Posisi Bellingham di Timnas Inggris
Jumat / 12-06-2026, 22:17 WIB
Kisah Titik Balik Menjaga Kesehatan Lewat Intermittent Fasting
Jumat / 12-06-2026, 22:17 WIB
Geosite Batu Baginde Belitung: Wisata Edukasi Geologi di Selatan Pulau
Jumat / 12-06-2026, 22:17 WIB
Gangguan Massal Meta Lumpuhkan Facebook, Instagram, hingga Downdetector
Jumat / 12-06-2026, 22:17 WIB
9 Kebiasaan Sepele yang Tanpa Sadar Mengganggu Orang Lain
Jumat / 12-06-2026, 22:16 WIB
KKP Operasikan Laboratorium Uji Radioaktif Produk Perikanan di Jakarta
Jumat / 12-06-2026, 22:16 WIB
Mayang Luciana Beralih ke Mobil Listrik Imbas Kenaikan Harga BBM
Jumat / 12-06-2026, 22:16 WIB
Malaysia Jajaki Pasokan Minyak Mentah Baru dari Rusia dan Turki
Jumat / 12-06-2026, 22:16 WIB
Museum Tawarkan Ruang Refleksi untuk Lepas Penat dari Rutinitas
Jumat / 12-06-2026, 22:13 WIB
Cristiano Ronaldo Hadapi Tantangan Rekor Usia di Piala Dunia 2026
Jumat / 12-06-2026, 22:13 WIB
Layanan Meta Tumbang Massal, Ribuan Pengguna Gagal Login
Jumat / 12-06-2026, 22:13 WIB
Apple Luncurkan Fitur Keamanan Anak Terbaru di iOS 27
Jumat / 12-06-2026, 22:13 WIB
Perempuan dan Makna Diri di Tengah Peran serta Tantangan Hidup
Jumat / 12-06-2026, 22:12 WIB
Aplikasi Meta Alami Gangguan Massal, Akun Pengguna Keluar Otomatis
Jumat / 12-06-2026, 22:12 WIB






