Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa total tiga orang saksi pada Senin (27/7).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan TPPU emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar.

>>> 3 Pemain Timnas Indonesia Dicoret dari Skuad Piala AFF 2026 Lawan Kamboja

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut dua saksi dari swasta berinisial HH dan HJ.

>>> Respon Airlangga Hartarto Soal Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Satu saksi lainnya yang turut diperiksa penyidik berasal dari unsur Polri berinisial HK.

Tim 9 juga menjadwalkan pemanggilan terhadap enam orang saksi lain yang belum sempat hadir.

>>> Garuda Unggul di Babak Pertama, Ini Analisis Indonesia vs Kamboja

Kejagung sebelumnya telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

>>> DPR Kecam Kekerasan Massa dan Desak Penegakan Hukum Tegas

Febrie diduga melakukan TPPU sebagai pejabat struktural selama bertugas di lingkungan kejaksaan.