Polda Metro Jaya tangkap delapan pelaku sindikat penyebar hoaks

Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan sindikat buzzer yang terorganisir dalam pembuatan serta penyebaran konten hoaks di media sosial.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas kepolisian telah mengamankan dan menetapkan delapan orang tersangka dengan berbagai peran.
>>> Bahaya Leptospirosis Saat Berenang di Danau dan Sungai Musim Panas
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menindaklanjuti perkara ini melalui laporan resmi yang berlanjut pada proses penyelidikan.
Para pelaku dalam sindikat ini memiliki pembagian tugas yang terstruktur mulai dari perekrut, penyandang dana, hingga pembuat konten.
Enam orang tersangka awal yang lebih dulu ditangkap masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus hingga menetapkan dua tersangka tambahan berinisial G dan S.
>>> Tips Mencampur Retinol dan Moisturizer untuk Jaga Skin Barrier
Sindikat propaganda digital tersebut diketahui telah beroperasi melancarkan aksinya sejak tahun 2024 lalu.
Berbagai platform media sosial seperti X, Threads, Instagram, serta Facebook menjadi sarana penyebaran konten.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku mematok tarif bervariatif untuk setiap proyek propaganda digital yang dikerjakan.
Transaksi pembayaran proyek dilakukan secara tunai sebelum akhirnya didistribusikan kepada para buzzer melalui transfer.
Motif para pelaku menjalankan aksi tersebut didasari oleh keinginan untuk memperoleh sejumlah uang dari pihak pemberi kerja.
>>> Kasus Satpam Terborgol, Dedi Mulyadi Datangi Langsung Polres Purwakarta
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 telepon genggam, dua laptop, satu iPad, dan dua flashdisk.
Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga kuat merupakan pembayaran atas proyek penyebaran konten.
Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukuman penjara bagi para pelaku paling lama mencapai delapan tahun beserta denda maksimal Rp2 miliar.
>>> TPP ASN Dipotong 10%, Gubernur Sherly Tjoanda Ungkap Realitas Keuangan Daerah Maluku Utara
Penyidik masih mendalami potensi keterlibatan tindak pidana lain dalam kasus sindikat buzzer penyebar hoaks ini.
Update Terbaru
Lawatan Awal Pekan Cubs ke Markas Cardinals Dimulai Hari Ini
Selasa / 28-07-2026, 07:23 WIB
Aplikasi Google Gratis Ini Bantu Temukan Tumpukan File Sampah di Ponsel
Selasa / 28-07-2026, 07:22 WIB
Fakta-fakta Kasus Tewasnya Petugas Keamanan Waduk Jatiluhur Terborgol
Selasa / 28-07-2026, 07:22 WIB
Febrie Adriansyah Heran Dituduh TPPU Tanpa Kejelasan Predicate Crime
Selasa / 28-07-2026, 07:21 WIB
Restu Penuh Orangtua Muslim Saat Mengantar Anak Menikah di Gereja
Selasa / 28-07-2026, 07:21 WIB
Prosedur Resmi Pencairan Bansos BPNT 600.000 Terbaru
Selasa / 28-07-2026, 07:21 WIB
Mubadala DC Open Membuka Laga Griekspoor Kontra Tabilo
Selasa / 28-07-2026, 07:15 WIB
Hadapi Washington Open, Leylah Fernandez Tunjuk Pelatih Baru
Selasa / 28-07-2026, 07:15 WIB
Badai Parah dan Peringatan Tornado Hantam Wisconsin Saat Gelombang Panas
Selasa / 28-07-2026, 07:14 WIB
Kasus Wabah Salmonella Telur CDC Meluas ke 17 Negara Bagian
Selasa / 28-07-2026, 07:14 WIB
Gisele Bundchen dan Joaquim Valente Bersepeda Santai di Pantai Rio
Selasa / 28-07-2026, 07:08 WIB
Keluarga Nolan Wells Kirim Peringatan Hukum Terkait Tragedi Liburan
Selasa / 28-07-2026, 07:08 WIB
James Comey Minta Hakim Batalkan Kasus Unggahan Cangkang Kerang
Selasa / 28-07-2026, 07:07 WIB
Uji Terbang Starship Ke-13 Sukses Mendarat di Samudra Hindia
Selasa / 28-07-2026, 07:01 WIB







