Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan sindikat buzzer yang terorganisir dalam pembuatan serta penyebaran konten hoaks di media sosial.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas kepolisian telah mengamankan dan menetapkan delapan orang tersangka dengan berbagai peran.

>>> Bahaya Leptospirosis Saat Berenang di Danau dan Sungai Musim Panas

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menindaklanjuti perkara ini melalui laporan resmi yang berlanjut pada proses penyelidikan.

Para pelaku dalam sindikat ini memiliki pembagian tugas yang terstruktur mulai dari perekrut, penyandang dana, hingga pembuat konten.

Enam orang tersangka awal yang lebih dulu ditangkap masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus hingga menetapkan dua tersangka tambahan berinisial G dan S.

>>> Tips Mencampur Retinol dan Moisturizer untuk Jaga Skin Barrier

Sindikat propaganda digital tersebut diketahui telah beroperasi melancarkan aksinya sejak tahun 2024 lalu.

Berbagai platform media sosial seperti X, Threads, Instagram, serta Facebook menjadi sarana penyebaran konten.

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku mematok tarif bervariatif untuk setiap proyek propaganda digital yang dikerjakan.

Transaksi pembayaran proyek dilakukan secara tunai sebelum akhirnya didistribusikan kepada para buzzer melalui transfer.

Motif para pelaku menjalankan aksi tersebut didasari oleh keinginan untuk memperoleh sejumlah uang dari pihak pemberi kerja.

>>> Kasus Satpam Terborgol, Dedi Mulyadi Datangi Langsung Polres Purwakarta

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 telepon genggam, dua laptop, satu iPad, dan dua flashdisk.

Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga kuat merupakan pembayaran atas proyek penyebaran konten.

Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukuman penjara bagi para pelaku paling lama mencapai delapan tahun beserta denda maksimal Rp2 miliar.

>>> TPP ASN Dipotong 10%, Gubernur Sherly Tjoanda Ungkap Realitas Keuangan Daerah Maluku Utara

Penyidik masih mendalami potensi keterlibatan tindak pidana lain dalam kasus sindikat buzzer penyebar hoaks ini.