Putusan sela yang mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa belum menjadi akhir dari perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Meski surat dakwaan dibatalkan oleh majelis hakim, Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum masih berpeluang berlanjut apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperbaiki dakwaannya.

>>> CBUAE Governor and Indonesian Ambassador Discuss Cross-Border Payment Cooperation

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihak kepolisian menghormati sepenuhnya putusan sela yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Kita sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati hukum tentunya menghormati apa yang menjadi keputusan dari Yang Mulia Hakim," kata Iman, dikutip Minggu (26/7/2026).

Meski begitu, Iman menegaskan putusan tersebut bukanlah keputusan final yang mengakhiri perkara dugaan ijazah palsu Jokowi. "Itu bukan final atau bukan akhir dari semuanya.

Karena apa?

Karena Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan dan akan segera mengembalikan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.

Kekeliruan Dakwaan

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dan membatalkan surat dakwaan yang diajukan jaksa.

Hakim menemukan adanya kekeliruan karena dakwaan mencampurkan ketentuan dari dua rezim hukum pidana yang berbeda.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan dugaan tindak pidana terjadi pada rentang Maret hingga Mei 2025.

Namun, jaksa justru menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang baru efektif berlaku pada 2 Januari 2026.

Hakim menilai kondisi tersebut bertentangan dengan asas legalitas sehingga surat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel.