Dokter Tifa Belum Menang, Polisi Sebut Masih Ada Celah untuk Lanjutkan Kasus Ijazah
Putusan sela yang mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa belum menjadi akhir dari perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Meski surat dakwaan dibatalkan oleh majelis hakim, Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum masih berpeluang berlanjut apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperbaiki dakwaannya.
>>> CBUAE Governor and Indonesian Ambassador Discuss Cross-Border Payment Cooperation
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihak kepolisian menghormati sepenuhnya putusan sela yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kita sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati hukum tentunya menghormati apa yang menjadi keputusan dari Yang Mulia Hakim," kata Iman, dikutip Minggu (26/7/2026).
Meski begitu, Iman menegaskan putusan tersebut bukanlah keputusan final yang mengakhiri perkara dugaan ijazah palsu Jokowi. "Itu bukan final atau bukan akhir dari semuanya.
Karena apa?
Karena Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan dan akan segera mengembalikan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.
Kekeliruan Dakwaan
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dan membatalkan surat dakwaan yang diajukan jaksa.
Hakim menemukan adanya kekeliruan karena dakwaan mencampurkan ketentuan dari dua rezim hukum pidana yang berbeda.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan dugaan tindak pidana terjadi pada rentang Maret hingga Mei 2025.
Namun, jaksa justru menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang baru efektif berlaku pada 2 Januari 2026.
Hakim menilai kondisi tersebut bertentangan dengan asas legalitas sehingga surat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel.
Update Terbaru
Antisipasi Kemarau 2026, Kementan Siapkan 56 Ribu Pompa Air untuk Lahan Sawah
Minggu / 26-07-2026, 20:17 WIB
Pesawat Piper PA-23 Apache Mangkrak di Spanyol Dilelang Mulai Rp170 Ribu
Minggu / 26-07-2026, 20:17 WIB
Topan Noul Terjang China Selatan, 340 Ribu Warga Mengungsi
Minggu / 26-07-2026, 20:17 WIB
Dampak Kemacetan dan Suhu Tinggi pada Frekuensi Penggantian Oli Mesin
Minggu / 26-07-2026, 20:17 WIB
Raksasa Teknologi AS Desak Parlemen Jangan Buru-buru Batasi Model AI Terbuka
Minggu / 26-07-2026, 20:17 WIB
Messi Jadi Penonton Spesial di Laga Klub Keluarga, Tim Kesayangan Kalah
Minggu / 26-07-2026, 20:17 WIB
Pakar Gizi Ungkap Waktu Makan Siang Ideal untuk Jaga Metabolisme dan Energi
Minggu / 26-07-2026, 20:17 WIB
Langkah Keamanan Iran Tingkatkan Risiko Hukum bagi Migran Afghanistan
Minggu / 26-07-2026, 20:14 WIB
Rekomendasi Perlengkapan Spa di Rumah untuk Self-Care Sunday
Minggu / 26-07-2026, 20:14 WIB
Real Madrid Buka Peluang Jual Tchouameni ke Manchester United
Minggu / 26-07-2026, 20:14 WIB
Kubu Sarwendah Peringatkan Dampak Polemik Hak Asuh pada Anak
Minggu / 26-07-2026, 20:14 WIB
Permintaan Maaf Jaksa Agung atas Kasus Febrie: Momentum Pembenahan Internal
Minggu / 26-07-2026, 20:08 WIB
Kuasa Hukum Ruben Onsu Bantah Klaim Sarwendah Soal Harta Gono-gini Bermasalah
Minggu / 26-07-2026, 20:08 WIB
Evakuasi Massal di Prancis Akibat Kebakaran Hutan Mendekati Bordeaux
Minggu / 26-07-2026, 20:00 WIB







