Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Putusan tersebut membuat persidangan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

>>> Pertamina Pimpin Pengembangan Ekosistem SAF untuk Penerbangan ASEAN

Padahal, Dokter Tifa mengaku telah menyiapkan berbagai bukti yang hendak dipaparkan di depan majelis hakim apabila eksepsinya ditolak.

Selama sekitar satu tahun terakhir, ia mengklaim telah melakukan penelitian terhadap 709 dokumen yang diperoleh dari hasil penyelidikan.

"Kami sudah riset 709 dokumen ini ya dan dengan senang hati apabila memang sidang ini akan berlanjut, artinya eksepsi kami ditolak, kami akan siap.

Kami akan siap untuk menyampaikan hasil investigasi kami selama setahun ini terkait dengan 709 dokumen," kata Dokter Tifa.

Menurutnya, salah satu dokumen yang telah disiapkan adalah transkrip nilai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM lulusan tahun 1985.

"Ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak, bahwa Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada lulus tahun 1985 itu harus memiliki dokumen seperti ini ya.

Yaitu transkrip nilai lengkap ya, SKS berjumlah 161," ujarnya.

"Kemudian transkrip nilai tersebut ditandatangani secara lengkap oleh dekan, oleh pembantu dekan satu. Ini adalah bukti yang tidak bisa dibantah," ucap Tifa.

>>> Jokowi Diduga Perintahkan Gibran Duduk Sejajar Menko, Ini Kata Istana

Tak hanya itu, ia mengaku juga telah mengantongi bukti lain mengenai materai pada ijazah lulusan UGM tahun 1985.

"Kami juga mendapatkan bukti yang jelas dan tidak bisa dibantah bahwa Sarjana Kehutanan UGM yang lulus tahun 1985, tidak usah harus melihat apapun artefak yang ada pada ijazah, cukup melihat satu saja artefak yang tidak bisa dibantah," katanya.