Dokter Tifa Siapkan 709 Dokumen untuk Sidang Ijazah Jokowi, Namun Eksepsi Dikabulkan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Putusan tersebut membuat persidangan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
>>> Pertamina Pimpin Pengembangan Ekosistem SAF untuk Penerbangan ASEAN
Padahal, Dokter Tifa mengaku telah menyiapkan berbagai bukti yang hendak dipaparkan di depan majelis hakim apabila eksepsinya ditolak.
Selama sekitar satu tahun terakhir, ia mengklaim telah melakukan penelitian terhadap 709 dokumen yang diperoleh dari hasil penyelidikan.
"Kami sudah riset 709 dokumen ini ya dan dengan senang hati apabila memang sidang ini akan berlanjut, artinya eksepsi kami ditolak, kami akan siap.
Kami akan siap untuk menyampaikan hasil investigasi kami selama setahun ini terkait dengan 709 dokumen," kata Dokter Tifa.
Menurutnya, salah satu dokumen yang telah disiapkan adalah transkrip nilai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM lulusan tahun 1985.
"Ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak, bahwa Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada lulus tahun 1985 itu harus memiliki dokumen seperti ini ya.
Yaitu transkrip nilai lengkap ya, SKS berjumlah 161," ujarnya.
"Kemudian transkrip nilai tersebut ditandatangani secara lengkap oleh dekan, oleh pembantu dekan satu. Ini adalah bukti yang tidak bisa dibantah," ucap Tifa.
>>> Jokowi Diduga Perintahkan Gibran Duduk Sejajar Menko, Ini Kata Istana
Tak hanya itu, ia mengaku juga telah mengantongi bukti lain mengenai materai pada ijazah lulusan UGM tahun 1985.
"Kami juga mendapatkan bukti yang jelas dan tidak bisa dibantah bahwa Sarjana Kehutanan UGM yang lulus tahun 1985, tidak usah harus melihat apapun artefak yang ada pada ijazah, cukup melihat satu saja artefak yang tidak bisa dibantah," katanya.
Update Terbaru
KPK: Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500 untuk Menteri Kehutanan Raja Juli
Jumat / 24-07-2026, 10:43 WIB
Harga Minyak Dunia Masih Bertahan Dekat Level US$100 per Barel
Jumat / 24-07-2026, 10:43 WIB
Kendaraan Listrik Bebas Pajak, DKI Kehilangan Pendapatan Rp2 Triliun
Jumat / 24-07-2026, 10:43 WIB
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru hingga 12,5 Persen, RI Kena Berapa?
Jumat / 24-07-2026, 10:43 WIB
Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Resmi Daftar ke Kemenkum
Jumat / 24-07-2026, 10:43 WIB
Hak-hak Korban Kekerasan Seksual yang Dijamin Negara
Jumat / 24-07-2026, 10:43 WIB
Jembatan Terlebar di Dunia Senilai Rp178 Triliun, Bisa Dilewati Gratis
Jumat / 24-07-2026, 10:42 WIB
Cara Cek Status Terbaru SIKS-NG 24 Juli 2026 untuk Atasi Kendala Rekening BPNT dan PKH
Jumat / 24-07-2026, 10:41 WIB
Indonesia vs Filipina: Laga Penentu ke Semifinal SEA V Cup Leg 2
Jumat / 24-07-2026, 10:41 WIB
Trump Ancam Tuntut Iran Tanggung Jawab Serangan Houthi ke Saudi
Jumat / 24-07-2026, 10:41 WIB
Gara-Gara AI, Aktor China Banting Setir Jualan Sayur di Desa
Jumat / 24-07-2026, 10:29 WIB
5 Rutinitas Pagi Efektif untuk Cegah Asam Urat Kumat
Jumat / 24-07-2026, 10:29 WIB
6 Rekomendasi Semprotan Tabir Surya SPF 50 untuk Kulit Berminyak, Ringan dan Tak Lengket
Jumat / 24-07-2026, 10:28 WIB
OPPO K15 Resmi Meluncur dengan Layar 6,59 Inci 1,5K 120Hz, Baterai 8000mAh, dan IP69
Jumat / 24-07-2026, 10:25 WIB







