Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat potensi penerimaan pajak sekitar Rp2 triliun tidak masuk kas daerah hingga triwulan II 2026.

Hal ini disebabkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik.

>>> Trump Berlakukan Tarif Impor Baru hingga 12,5 Persen, RI Kena Berapa?

Rinciannya, potensi PKB yang tidak terpungut mencapai Rp515 miliar, sedangkan BBNKB sekitar Rp1,5 triliun. Pemicunya adalah lonjakan jumlah kendaraan listrik di Ibu Kota.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta hingga triwulan II 2026 mencapai 33 persen.

Hal ini disampaikan dalam acara Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026, Rabu (22/7).

Bapenda memerinci potensi kerugian dalam satuan kendaraan bermotor (KBM).

Untuk PKB, potensi loss mencapai Rp515 miliar dari 109.172 KBM, sedangkan BBNKB Rp1,5 triliun dari 53.419 KBM.

Lusiana menyebut sebagian besar mobil listrik nasional berada di Jakarta. Dari total mobil listrik di Indonesia, 63 persen ada di ibu kota.

Mayoritas pemilik mobil listrik sudah memiliki kendaraan lain. Sebanyak 78 persen pemilik menjadikan mobil listrik sebagai kendaraan kedua atau seterusnya.

Penjualan Terus Naik

Distribusi mobil listrik secara nasional melonjak dalam tiga tahun terakhir.

>>> Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Resmi Daftar ke Kemenkum

Wholesales mobil listrik pada 2023 tercatat 15.716 unit, naik menjadi 43.188 unit pada 2024, dan melompat menjadi 103.931 unit sepanjang 2025.

Pada semester I 2026, distribusi sudah mencapai 69.739 unit. Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) tersebut merupakan wholesales dari pabrik ke dealer secara nasional.

Pada 5 Mei 2026, Lusiana menegaskan Pemprov DKI tetap mempertahankan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Keputusan itu mengacu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Di sisi lain, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tidak lagi memasukkan kendaraan listrik ke daftar objek yang dikecualikan dari kedua pajak tersebut.

Namun, Pasal 19 beleid itu tetap membuka ruang insentif dengan kewenangan di pemerintah daerah.

Bapenda kini menilai kebijakan pembebasan tersebut perlu ditimbang ulang.

>>> Hak-hak Korban Kekerasan Seksual yang Dijamin Negara

"Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini perlu kita, mungkin dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali," tutur Lusiana.