Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengumumkan kebijakan tarif baru terhadap barang impor dari puluhan negara mitra dagang.

Tarif tersebut berkisar antara 10 persen hingga 12,5 persen dan mulai berlaku Jumat (24/7) pukul 00.01 waktu setempat.

>>> Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Resmi Daftar ke Kemenkum

Kebijakan ini diambil setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif paling agresif yang diajukan Trump awal tahun ini.

Menurut pernyataan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), tarif baru mencakup 60 negara yang mewakili sekitar 99,4 persen total nilai impor AS.

Peluncuran tarif ini bertepatan dengan berakhirnya tarif umum 10 persen yang sempat diterapkan Trump setelah kekalahan di Mahkamah Agung.

Indonesia Kena Tarif 10 Persen

Berdasarkan keputusan akhir, Indonesia termasuk dalam daftar negara yang dikenakan tarif 10 persen.

Negara lain dengan tarif 10 persen meliputi Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.

Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenakan tarif gabungan 10 persen atau 12,5 persen.

Sebanyak 38 negara lainnya, termasuk China, dikenakan tarif 12,5 persen.

Negara yang dinilai telah mengambil langkah konkret memberantas kerja paksa mendapat keringanan tarif 10 persen.

>>> Hak-hak Korban Kekerasan Seksual yang Dijamin Negara

Namun, pejabat AS mengaku belum yakin praktik kerja paksa akan dihapuskan dalam waktu dekat, sehingga tarif tinggi diperkirakan berlaku jangka panjang.

Dasar Hukum dan Dampak

Kebijakan ini didasarkan pada hasil penyelidikan terkait dugaan keterlibatan negara dalam praktik kerja paksa untuk memproduksi barang ekspor.